Sesuai AD/ART, KLB Solusi Atasi Kisruh Partai Demokrat

INDOPOSCO.ID – Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi solusi sah penyelamatan bagi Partai Demokrat. Apalagi, kalau konflik internal terus berkepanjangan. Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum yang juga Peneliti Hukum Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea melalui gawai, Jumat (5/3/2021).

Ia mengatakan, KLB yang digagas oleh para kader wajar apabila dilakukan, apalagi partai berlambang mercy tingkat popularitas saat ini terus menurun. Terkait dengan keabsahan KLB, menurut dia, tentu masing-masing kubu pendukung KLB dan pendukung Ketua Umum AHY memiliki argumentasi masing-masing.

Jika dilihat dari Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 100 ayat 3 huruf (b) membuka ruang untuk KLB dengan prasyarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang. Tentu saja kubu yang mendorong KLB sudah memetakan kekuatan, sehingga jika prasyarat yang dimaksud kuorum maka KLB bisa dikatakan sah dan memiliki kekuatan.

“Berkaca pada konflik kepartaian di Indonesia, beberapa berakhir islah untuk keberlangsungan partai. Hal tersebut dapat kita lihat dari pertikaian Partai Golkar (Golongan Karya), PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan Partai Berkarya ketika terjadi konflik yang melibatkan dua kelompok dalam tubuh partai, maka suara mayoritaslah yang tampil sebagai pemenang jika pilihannya tidak islah,” jelasnya.

Terkait reaksi keras kubu AHY dengan melakukan pemecatan bagi kader yang hadir pada KLB, menurutnya, akan rawan digugat. Apalagi pemecatan dilakukan cacat prosedur.

“Itu bisa digugat oleh para kader yang dipecat. Jika pemecatan tersebut digugat maka status kader yang dipecat menjadi status quo sampai berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sebetulnya, ujar Miartiko, pemecatan kader partai yang cacat prosedur bisa berkaca pada yurisprudensi kasus Fahri Hamzah yang menggugat PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ke pengadilan atas pemecatan dirinya. Fahri Hamzah masih tetap sebagai kader PKS merangkap sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil DPR RI periode 2014-2019 sampai akhir masa baktinya.

“Artinya jika terjadi pemecatan pada peserta KLB maka posisi kader tersebut masih status quo? sebagai anggota dan atau pengurus Partai Demokrat selama gugatan atas pemecatan tersebut dilakukan,” jelasnya. (nas)

Exit mobile version