INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo meneken peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang di antaranya mewajibkan aparatur melaporkan harta kekayaan. Seperti dilansir dari Antara, PNS yang tidak menjalankan kewajiban itu terancam hukuman sedang hingga berat. (gim)
Sanksi PNS yang Tidak Lapor Harta Kekayaan
