INDOPOSCO.ID – Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 14 Tahun 2025 hadir untuk mendukung salah satu asta cita Presiden Prabowo, yakni swasembada dan ketahanan energi nasional.
“Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 ini memang digunakan untuk mendukung salah satu asta cita dari Bapak Presiden Prabowo. Itu adalah mengenai swasembada dan ketahanan energi nasional. Jadi memang tujuan yang pertamanya adalah peningkatan produksi,” ujar Taufan dalam media briefing SKK Migas-KKKS bertajuk “Sosialisasi Permen ESDM 14/2025 Dalam Upaya Peningkatan Produksi Migas Nasional” di Tangerang, Kamis (9/10/2025).
Tahun ini, SKK Migas menargetkan produksi minyak sebesar 605 ribu barel per hari. Taufan juga menyoroti aktivitas pemboran mandiri yang dilakukan sebagian masyarakat, yang selama ini berlangsung tanpa izin resmi negara. Menurutnya, kegiatan ini perlu dikelola agar tetap aman dan ramah lingkungan.
“Karena saudara-saudara kita ini sudah melakukannya sudah lama, tentu dengan alasan keamanan, kita ingin coba melindungi sebenarnya saudara-saudara kita dari sisi keamanan, kesehatan, dan juga kelihatan tidak memberikan dampak negatif kepada lingkungan. Nah, Permen ini mencoba memberikan payung hukum sehingga negara hadir,” jelas Taufan.
Permen ESDM No. 14/2025 juga bertujuan memperbaiki tata kelola sumur-sumur masyarakat sehingga hasil produksi dapat tercatat secara resmi, termasuk pajak dan kontribusi bagi negara. “Sekarang, semuanya tidak dicatatkan oleh negara. Tidak ada pajaknya, tidak ada hasilnya ke negara. Nah, supaya memenuhi Pasal 33 itu, maka kemudian ada Permen ESDM No. 14 Tahun 2025,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa peraturan ini mengatur empat jenis sumur, dengan fokus pada sumur masyarakat yang disebut BKU (singkatan dari BUMD, Koperasi, dan UMKM). Melalui BKU, sumur-sumur masyarakat yang sebelumnya dikelola secara mandiri akan diinventarisir dan dikelola secara resmi.
“Kalau sekarang secara mandiri, nanti melalui Permen ini, sumur-sumur masyarakat itu akan dikelola melalui BKU. Jadi BUMD, Koperasi, ataupun UMKM akan mengelola, menginventarisir sumur-sumur masyarakat tersebut,” terang sarjana Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Dengan hadirnya regulasi ini, Taufan berharap tidak hanya produksi energi meningkat, tetapi juga ekonomi masyarakat tetap berjalan, memberikan manfaat bagi sekitar 200 ribu orang yang selama ini terlibat dalam kegiatan pemboran mandiri.
“Dengan langkah ini, pemerintah memastikan pengusahaan sumber daya alam dilakukan secara legal, aman, dan bermanfaat bagi negara serta masyarakat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tambahnya. (her)