Ekonomi

Kementerian ATR/BPN Analisa Lahan 79 Ribu Ha untuk Perumahan Rakyat

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya menganalisa terdapat total lahan sekitar 79 ribu hektare (ha) yang berpotensi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat.

“Kami memiliki sekitar 850 ribu ha yang berpotensi dapat dimanfaatkan untuk transmigrasi, tanaman pangan, dan termasuk perumahan. Setelah kami analisis, sekitar 79 ribu ha bisa dipakai untuk perumahan,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (17/12/2024).

Kendati demikian, dirinya belum mengetahui apakah lahan-lahan tersebut cocok untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau tidak, rumah komersial atau tidak mengingat hanya para pelaku perumahan yang lebih memahami hal tersebut.

“Kami berjanji dan berkomitmen pada kuartal pertama tahun depan akan kami paparkan dalam bentuk peta topografinya terkait lahan seluas 79 ribu ha lokasinya di mana saja, fotonya seperti apa, petanya kayak model bagaimana sehingga teman-teman pelaku perumahan dapat melihat,” kata Nusron.

Kementerian ATR/BPN memiliki tanah cadangan untuk negara yang diambil dari tanah-tanah eks HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak diperpanjang maupun eks HGB (Hak Guna Bangunan) yang sudah tidak diperpanjang.

“Sebetulnya ini tanah negara dan bisa dimanfaatkan, mengingat semangat Pasal 33 UUD 1945 yakni bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena tanah-tanah milik negara tersebut tidak boleh menganggur dan telantar, makanya kami tawarkan,” kata Nusron.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya sedang menghitung total lahan di luar Pulau Jawa yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun.

Hingga kini, potensi tanah telantar selama lima tahun ke depan disebut mencapai 1,3 juta hektare (ha). Namun, seluruh tanah tersebut tak hanya akan dipakai untuk kepentingan pembangunan perumahan, tetapi juga untuk urusan transmigrasi, membuka sawah, dan mendukung program “fish estate”.

Artinya, Kementerian ATR/BPN harus bisa memenuhi kepentingan dari berbagai kementerian yang membutuhkan tambahan lahan.

Berdasarkan hasil identifikasi, lahan idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kementerian ATR/BPN yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan sekitar 14 ribu ha di Pulau Jawa. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button