Ekonomi

Percepatan Penerapan MRPN Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor

INDOPOSCO.ID – Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) merupakan salah satu upaya pengendalian dan evaluasi dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk mempercepat implementasi tujuan tersebut, BPKP bersama dengan Asian Development Bank (ADB) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyelenggarakan kegiatan dengan tema “Accelerating National Development, Risk Management Implementation Forum 2024” yang diikuti para pengambil kebijakan, praktisi dan akademisi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha dengan pelatihan praktik pelaksanaan MRPN lintas sektoral di Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada 11-15 November 2024.

Pelaksana tuga (Plt.) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, pembangunan nasional belum mencapai hasil seperti yang diharapkan karena risiko yang terkait dengan pembangunan nasional tersebut belum dapat dikelola dengan baik. Terlebih lagi pembangunan nasional bersifat lintas sektoral sehingga isu-isu yang ditemukan tidak dapat diselesaikan sendirian oleh suatu institusi itu sendiri.

“Kita semua tahu bahwa masih banyak pembangunan nasional yang kita lakukan belum mencapai hasil atau manfaat yang kita harapkan. Salah satunya adalah karena selama ini memang kita tidak pernah me-manage risiko daripada pelaksanaan pembangunan nasional,” ujar Ateh.

Untuk itu setiap institusi pemerintah dan badan usaha perlu menerapkan MRPN agar faktor-faktor yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional dapat segera dimitigasi dan permasalahan pembangunan lintas sektoral yang ada selama ini dapat segera diatasi. Diperlukan kesepahaman dan kolaborasi antar instansi serta peningkatan kapasitas sumber daya, agar penyelenggaraan MRPN Lintas Sektor dapat berjalan secara efektif.

BPKP menginisiasi kegiatan ini sebagai implementasi fungsi BPKP sebagai Pengawas Intern Lintas Sektor sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 39 tahun 2023 tentang MRPN, di mana BPKP bertanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN organisasi dan MRPN lintas sektor.

“Semua program-program dari Pak Prabowo, Pak Presiden, mesti ada gambarannya sekarang. Kita berkumpul di sini untuk melihat bagaimana kita sharing risk bersama. Pengabaian dari satu instansi tadi yang tidak melaksanakan, tidak me-manage risiko ini akibatnya pasti tidak akan mencapai manfaat,” ucap Ateh.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button