Waspada Pinjol Ilegal, Literasi Keuangan Terus Ditingkatkan

INDOPOSCO.ID – Bulan Inklusi keuangan (BIK) diperingati setiap Oktober sejak tahun 2016. Membantu akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tujuan dari Bulan Inklusi Keuangan sendiri ialah meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air. Di mana pemerintah sendiri menargetkan inklusi keuangan sebesar 90 persen di 2024.
Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian Satu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Eko Slamet Riyanto mengatakan, peringatan tersebut dilakukan serentak bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, serta kantor-kantor lembaga jasa keuangan.
“Diharapkan negara selalu hadir di setiap isu-isu negara, khususnya dalam hal ini adalah dalam agar masyarakat lebih mewaspadai pinjol ilegal,” kata Eko Slamet Riyanto dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo, Septriana Tangkary menjelaskan, salah satu upaya preventif mengatasi peredaran pinjaman online illegal di masyarakat adalah peningkatan literasi keuangan.
Upaya itu melalui diseminasi informasi positif kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada milenial dalam memilih fintech yang aman.
“Sampai dengan 6 Oktober 2021, total terdapat 106 fintech lending terdaftar di OJK. Nah, perlu diingat perusahaan fintech juga terus diawasi oleh OJK,” terang Septriana.
Ketua Fintech Center UNS, Irwan Tri Nugroho mengingatkan, beberapa hal perlu diwaspadai terhadap fintech utamanya pinjaman online, seperti legalitasnya (sudah berijin).
Jenis pinjamannya (penggunaannya untuk perorangan atau usaha kecil, yang tidak dapat meminjam ke bank karena tidak memiliki jaminan capital), tenor interest rate sedikit lebih tinggi dari perbankan, term dan conditions sumber dananya. (dan)