Ekonomi

SPK Keberatan Dikenakan PPN Pendidikan

INDOPOSCO.ID – Pajak pertambahan nilai (PPN) bakal dikenakan pemerintah pada sekolah-sekolah berbiaya mahal. Saah satunya satuan pendidikan kerja sama (SPK). Ketua Perkumpulan SPK Indonesia Haifa Segeir berharap PPN untuk lembaga pendidikan tidak memandang status sekolah.

“Di Indonesia saat ini ada sekitar 600 unit sekolah berstatus SPK. Mulai tingkat PAUD sampai SMA sederajat,” ujar Haifa Segeir dalam keterangan, Senin (20/9/2021).

Menurut Ketua Yayasan di SPK New Zealand School Jakarta ini, banyak sekolah swasta yang besar dan penghasilannya jauh lebih tinggi, jika dibandingkan dengan SPK.Sekolah swasta.

Selain dari SPP atau uang sekolah siswa, lanjutnya, sekolah tersebut juga tetap menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. Sedangkan SPK tidak bisa menerima dana BOS.

“Biaya operasional pendidikan kami murni berasal dari orang tua siswa,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakan Haifa, guru-guru di SPK tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) layaknya guru di sekolah negeri atau swasta nasional. Padahal, SPK bukan lembaga yang berorientasi laba atau keuntungan.

“PPN untuk lembaga pendidikan nanti pasti dibebankan kepada masyarakat,” katanya.

Pengenaan PPN, masih ujar dia, akan menambah beban pada sekolah sebagai satuan pendidikan yang harus mandiri secara finansial, meskipun berorientasi nirlaba.Hal ini secara otomatis juga akan sangat memberatkan orangtua.

“Kami yang dengan sangat terpaksa akan juga merasakan kenaikan biaya yang tidak pernah kami inginkan. Karena biaya operasional sekolah hanya bersumber dari kontribusi orangtua,” terangnya.

“Kami mohon pertimbangan dari pemerintah atas asas keadilan dengan tidak mengenakan PPN kepada institusi pendidikan yang berbentuk badan usaha nirlaba (Yayasan) secara keseluruhan,” imbuhnya. (nas)

Back to top button