Ekonomi

Kehadiran Permenperin 03/2021 Benahi Tata Kelola Pengolahan Gula

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 tahun 2021 sudah tepat. Dan sebagai instrument bagi masyarakat dan penegak hukum dalam pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur Sunardi Edy Sukamto dalam keterangan, Jumat (18/6/2021).

Ia mengatakan, pemerintah membuat aturan berdasarkan kajian dan hitungan yang jelas. Demikian pula pemerintah memberikan ijin tugas pemenuhan kebutuhan gula Rafinasi dari bahan baku import raw sugar (hula mentah) kepada 11 pabrik Rafinasi yang sudah ada dengan pembatasan. “Itu semua sudah melalui kajian dan hitungan yang memadai,” ucapnya.

Maka, dikatakan dia, apabila ada DPRD seperti Jawa Timur beranggapan bahwa lahirnya Permenperin 03/2021 menyebabkan ongkos produksi perusahan atau industri makanan minuman (mamin) di Jatim jadi membengkak adalah itu adalah argumen tanpa dasar.

“Pemerintah sudah memperhitungkan itu, penugasan meliputi tanggungjawab wilayah penyaluran dan pendistribusian nasional. Pemerintah bisa bikin aturan BBM satu harga. Kenapa ini tidak bisa,” imbuhnya.

Menurutnya, klaim bahwa 20 persen penyediaan lahan untuk penanaman tebu secara bertahap selama 5 tahun sampai pada akhirnya cukup memenuhi kapasitasnya pada tahun ke 5, artinya tahun ke 6 sudah tidak dapat komisioning raw sugar juga kurang masuk akal.

“Lhaa kalau 20 persen tebunya terus sisanya masih dari impor raw sugar dan atau ambil tebu daerah lainnya kan tidak benar. Apa iya dengan 20 persen nanam tebu pabrik bisa untung? Pertanyaannya, terus bahan baku yang 80 persen dari mana,” tegasnya.

Edy menambahkan, sebelum adanya Permenperin 03/2021, instrument atau aturan yang dibuat pemerintah saat itu kurang kuat. Parahnya lagi, menurut dia, pengaturan izin soal pabrik gula kurang memadai. “Bayangkan satu pabrik lahir 2 macam gula ada Gula Kristal Putih (GKP) dan Gula Kristal Rafinasi (GKR) apalagi dengan GKP dapat penugasan bahan baku raw sugar import, ini kan sama saja mematikan industri gula berbasis tebu rakyat. Dengan hadirnya Permenperin 03/2021 persoalan itu mulai dibenahi,” terangnya. (nas)

Back to top button