• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DKI Perkirakan PKS Bantargebang Selesai Sebelum 26 Oktober

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:59
in Megapolitan
bantargebang

Petugas dengan alat berat mengambil sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/5/2020). Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/pras

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperkirakan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tentang penggunaan Tempat Pembuangan Sampah terpadu (TPST) Bantargebang selesai sebelum 26 Oktober ini.

“Mudah-mudahan sebelum tanggal 26 Oktober ini perjanjian sudah ditandatangani oleh pak Gubernur dan pak Wali Kota Bekasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto ​​​​​​​usai apel persiapan menghadapi musim hujan di kantor DLH Jakarta, Selasa (19/10), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Menbud Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Api Mengamuk di Kapuk Muara, Belasan Rumah Semi Permanen Terbakar

Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

Menurut Asep, ada beberapa poin dalam PKS yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak. Salah satunya penambahan ruang lingkup yang sebelumnya diajukan oleh Pemkot Bekasi.

Baca Juga : Warga DKI Diajak Olah Sampah Organik dengan Memanfaatkan Maggot

Poin tersebut harus disetujui kedua belah pihak agar Pemprov DKI Jakarta tetap bisa membuang sampah ke TPST Bantargebang.

“Kita coba akomodir keinginan dari Pemkot Bekasi. Jadi, memang ada penambahan ruang lingkup dari lima lingkup jadi delapan lingkup,” kata Asep.

Asep tak merinci lingkup yang dimaksud Pemkot Bekasi tersebut.

Dia juga tidak merinci nila kontrak kerja sama yang akan disetujui oleh kedua belah pihak.

Dia berharap, negosiasi tentang PKS ini bisa berjalan dengan baik dan dapat rampung dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut DLH DKI masih berkoordinasi dan membahas kerja sama dengan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantargebang yang kontraknya akan berakhir.

“Tentu, itu sudah ada solusi. Sudah ada DLH yang terus berkoordinasi dengan Bekasi,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (20/9).

Ke depannya, Riza menyebut, Pemprov DKI tengah menyiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah atau “Intermediate Treatment Facility” (ITF) di empat titik yakni di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur untuk mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang.

“Saat ini sedang dalam proses pelelangan. Semoga berjalan lancar. Nanti, siapapun yang memenangkan proses tender akan membangun,” kata Riza.

Dia berharap upaya tersebut dapat mengatasi masalah sampah di Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Kota akan memiliki teknologi pengelolaan sampah seperti halnya kota-kota di negara maju. (mg3)

Tags: Pemprov DKIsampahTPST Bantargebang
Berita Sebelumnya

Polda Metro Mutasi Aiptu Jacklyn Choppers dan Aipda Ambarita

Berita Berikutnya

Myanmar Bebaskan Ratusan Tahanan Politik Atas Desakan ASEAN

Berita Terkait.

fadlizon
Megapolitan

Menbud Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:04
kebakaran
Megapolitan

Api Mengamuk di Kapuk Muara, Belasan Rumah Semi Permanen Terbakar

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:13
ktp
Megapolitan

Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:01
kpu
Megapolitan

Regulasi Baru PAW 2025: KPU Jakarta Ingatkan Parpol Jangan Lengah

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:28
hujan
Megapolitan

Hujan Berpotensi Mengguyur Sejak Siang Hingga Malam Hari di Jakarta

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:46
IMG-20251220-WA0017
Megapolitan

Truk Besi Kecelakaan di Jakut, Sopir-Kernet Meninggal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:34
Berita Berikutnya
myanmar

Myanmar Bebaskan Ratusan Tahanan Politik Atas Desakan ASEAN

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.