Disway

Wakaf Produktif

Oleh: Dahlan Iskan

INDOPOSCO.ID – Wakaf uang. Inilah yang sedang digalakkan sekarang. Dan hebohnya bukan main.
Pemikiran tentang wakaf ternyata sudah sedemikian majunya.

Dulu wakaf itu hanya berbentuk tanah. Kalau bentuknya uang dikhawatirkan habis terpakai. Tapi pemikiran modern rupanya sudah diterima di kalangan agama: wakaf uang.
Fleksibel sekali. Jumlahnya maupun pengaturannya.

Berita Terkait

Tapi, karena bentuknya uang, hebohnya bukan main. Apalagi wakaf uang ini digalakkan di saat negara lagi kesulitan uang. Dan yang menggalakkan seorang presiden negara itu. Beserta Menteri Keuangannya.
Maka kecurigaan pun langsung heboh di medsos (media sosial): negara akan menggunakan uang wakaf. Hujatan pun berseliweran.

Di tengah yang heboh-heboh itu ada yang tenang-tenang saja. Pak Nuh.
”Hebohkan saja terus. Agar wakaf semakin jadi perhatian.”

Yang mengatakan itu Prof Dr Ir Mohammad Nuh DEA. Jabatan beliau: Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kini beliau juga menjadi Ketua Dewan Pers. Yang dulu kita semua kenal sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika lalu menjadi Menteri Pendidikan Nasional.

”Saya menjabat Ketua BWI sejak tahun 2017. Lalu saya baru menerima SK (surat keputusan) Presiden untuk jabatan periode kedua, 2021-2024,” ujar Pak Nuh.

Pak Nuh ternyata tenang saja mengikuti heboh soal wakaf belakangan ini –yang dicurigai bakal dipakai oleh pemerintah untuk membiayai defisit anggaran.

”Itu bisa kita ambil hikmahnya, bahwa kepercayaan masyarakat lagi rendah,” ujar Pak Nuh. ”Sisi baiknya semua orang kini mulai bicara wakaf,” tambahnya.

Wakaf, dalam Islam, memang dibedakan dengan zakat/sedekah.
Wakaf ditangani badan wakaf. BWI.
Zakat (termasuk infaq dan sedekah) ditangani badan amil zakat, infaq, dan sedekah. ZIZ.

”Wakaf itu, dalam dunia modern ibarat capex, capital expenditure, modal usaha,” ujar Pak Nuh. “Zakat, infaq, sedekah itu opex, operational expenditure, biaya operasi,” kata Pak Nuh.

Wakaf tidak boleh dihabiskan untuk biaya. Bahkan tidak boleh dipakai untuk operasional. Yang boleh langsung dipakai itu yang ZIZ.

Bahkan, kata pak Nuh, pengurus BWI pun tidak boleh mengambil sedikit pun aset wakaf untuk biaya mengurus wakaf itu sendiri. Sedang pengurus ZIZ boleh menggunakan uang ZIZ untuk mengurus ZIZ. Nilai yang bisa digunakan sampai 10 persennya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button