• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Demokrat: Uji Materiil AD/ART Bukan Terobosan Tetapi Sesat Hukum

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:38
in Nasional
demokrat

Politisi senior Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tengah) menjawab pertanyaan para jurnalis di luar Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Kamis (14/10/2021). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan permohonan uji materiil terhadap Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (ART) partai yang diajukan oleh kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, melainkan bentuk kesesatan hukum.

AD/ART partai bukan bagian dari produk kebijakan atau peraturan perundang-undangan sehingga uji materiil terhadap AD/ART merupakan praktik yang berada di luar koridor hukum, kata politisi senior Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan, di luar Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Kamis (14/10/2021), seperti dikutip Antara.

“Yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tetapi penyesatan hukum, karena ini tidak pernah ada dan bukan berarti jadi baru, tetapi sesuatu yang berada di luar koridor hukum,” tuturnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh anggota tim hukum Partai Demokrat, Mehbob. Ia mengatakan, permohonan uji materiil terhadap AD/ART partai jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan khususnya Pasal 8 dan Pasal 7.

“Apabila ini dikabulkan, maka semua anggaran dasar orma s(organisasi masyarakat), koperasi, yayasan akan bisa jadi objek JR (uji materiil). Ini akan jadi kekacauan hukum dan tidak ada kepastian hukum di Indonesia,” terang Mehbob.

Kelompok KLB pada 14 September 2021 mengajukan permohonan uji materiil terhadap pengesahan AD atau ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 ke Mahkamah Agung.

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No.39/P/HUM/2021.

Dalam berkas permohonan itu, Kemenkumham tercatat sebagai termohon.

Ahli Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pemohon lewat keterangan tertulisnya bulan lalu menyampaikan Mahkamah Agung harus dapat membuat terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait itu, Partai Demokrat pada awal minggu ini telah mengajukan permohonan ke MA agar pihak partai dapat ikut dan terlibat dalam uji materiil sebagai termohon intervensi.

Partai Demokrat pada Kamis juga menyerahkan sejumlah dokumen ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Dokumen-dokumen itu diharapkan dapat digunakan sebagai bahan oleh Kemenkumham dalam menyusun jawaban terkait sidang uji materiil AD/ART yang diajukan oleh kelompok KLB, kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo. (mg2)

Tags: AHYhinca ip pandjaitanMoeldokopartai demokratpolitik
Previous Post

Pemulihan Ekonomi Suatu Keharusan Tapi Kesehatan yang Utama

Next Post

Dorong Pengembangan Kemitraan Inkubasi Bisnis Sawit

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.48.17
Nasional

Hadir di Konferensi HR 2025, Begini Pesan Menaker

Sabtu, 8 November 2025 - 11:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.07.08
Nasional

Korban Ledakan SMAN 72 Jakut: 33 Orang Masih Dirawat, 4 Jalani Operasi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:13
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.37.38
Nasional

Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting Ilegal, Pedagang Dibantu Beralih ke Produk Lokal

Sabtu, 8 November 2025 - 10:52
WhatsApp Image 2025-11-08 at 08.38.31
Nasional

Pascaledakan di SMAN 72, DPR Minta Sekolah Utamakan Pencegahan dan Waspadai Gadget

Sabtu, 8 November 2025 - 09:09
17625236179591079049490754136641
Nasional

Mentan Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Kuasa Hukum: Untuk Pertanian

Sabtu, 8 November 2025 - 05:16
17625231512099170245923231019597
Nasional

Wakil Ketua DPR Minta Pesantren Direvitalisasi untuk Visi Indonesia Maju

Sabtu, 8 November 2025 - 01:11
Next Post
petani

Dorong Pengembangan Kemitraan Inkubasi Bisnis Sawit

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.