• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Demokrat: Uji Materiil AD/ART Bukan Terobosan Tetapi Sesat Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:38
in Nasional
demokrat

Politisi senior Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan (tengah) menjawab pertanyaan para jurnalis di luar Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Kamis (14/10/2021). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan permohonan uji materiil terhadap Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (ART) partai yang diajukan oleh kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, melainkan bentuk kesesatan hukum.

AD/ART partai bukan bagian dari produk kebijakan atau peraturan perundang-undangan sehingga uji materiil terhadap AD/ART merupakan praktik yang berada di luar koridor hukum, kata politisi senior Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan, di luar Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Kamis (14/10/2021), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Isu Reshuffle Mencuat, Golkar Optimistis Posisi Kadernya Aman

Tak Hanya Nutrisi, DPR Sebut Program MBG Harus Perkuat Ekonomi Lokal

“Yang dilakukan pemohon bukanlah terobosan hukum, tetapi penyesatan hukum, karena ini tidak pernah ada dan bukan berarti jadi baru, tetapi sesuatu yang berada di luar koridor hukum,” tuturnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh anggota tim hukum Partai Demokrat, Mehbob. Ia mengatakan, permohonan uji materiil terhadap AD/ART partai jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan khususnya Pasal 8 dan Pasal 7.

“Apabila ini dikabulkan, maka semua anggaran dasar orma s(organisasi masyarakat), koperasi, yayasan akan bisa jadi objek JR (uji materiil). Ini akan jadi kekacauan hukum dan tidak ada kepastian hukum di Indonesia,” terang Mehbob.

Kelompok KLB pada 14 September 2021 mengajukan permohonan uji materiil terhadap pengesahan AD atau ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 ke Mahkamah Agung.

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No.39/P/HUM/2021.

Dalam berkas permohonan itu, Kemenkumham tercatat sebagai termohon.

Ahli Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pemohon lewat keterangan tertulisnya bulan lalu menyampaikan Mahkamah Agung harus dapat membuat terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait itu, Partai Demokrat pada awal minggu ini telah mengajukan permohonan ke MA agar pihak partai dapat ikut dan terlibat dalam uji materiil sebagai termohon intervensi.

Partai Demokrat pada Kamis juga menyerahkan sejumlah dokumen ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Dokumen-dokumen itu diharapkan dapat digunakan sebagai bahan oleh Kemenkumham dalam menyusun jawaban terkait sidang uji materiil AD/ART yang diajukan oleh kelompok KLB, kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo. (mg2)

Tags: AHYhinca ip pandjaitanMoeldokopartai demokratpolitik

Berita Terkait.

bappenas
Nasional

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Kamis, 9 April 2026 - 10:20
menteri
Nasional

Isu Reshuffle Mencuat, Golkar Optimistis Posisi Kadernya Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:10
Uya-Kuya
Nasional

Tak Hanya Nutrisi, DPR Sebut Program MBG Harus Perkuat Ekonomi Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 05:39
Dialog-Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 04:18
Bahlil
Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 03:07
Kemenko-PMK
Nasional

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 9 April 2026 - 02:26

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.