INDOPOSCO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini memiliki dasar hukum tetap untuk melaksanakan Work From Home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan itu bertujuan menekan konsumsi energi di tengah ketidakpastian situasi geopolitik dunia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, menegaskan bahwa payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan tersebut telah resmi ditandatanganinya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
“Jakarta sudah membuat instruksi Sekda. Kita sudah membuat rapat. Saya yakin Jakarta yang pertama kali mengatur itu, bahkan Pergubnya sendiri saya sudah tanda tangani,” kata Pramono Anung di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Meski aturan WFH bagi ASN Jakarta sudah ditetapkan sejak 1 April, pelaksanaannya baru efektif dilakukan hari ini karena kendala hari libur.
“Rangenya antara 25 sampai 50 persen, berlaku mulai dengan tanggal 1 April kemarin. Tapi karena 1 April kemarin adalah hari libur, kita efektif laksanakan pada hari ini,” ujar Pramono Anung.
Sementara itu, jadwal presensi bagi ASN yang bekerja dari rumah terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari pada pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-18.00 WIB.
Sedangkan para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung juga diharuskan untuk melakukan verifikasi laporan kehadiran/presensi pegawai ASN yang melaksanakan WFH. (dan)








