INDOPOSCO.ID – Kasus penyerangan aktivis pembela HAM Andrie Yunus memasuki babak baru. Puspom TNI resmi melimpahkan seluruh berkas perkara beserta para tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, bahwa selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, bahwa pelimpahan itu merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel.
“Sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” ucap Aulia.
Adapun keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Mereka telah ditahan di instalasi tahanan militer maximum security Pomdam Jaya Guntur dan dikenakan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman berbeda sesuai peran.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus kepada pihak TNI.
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto terpisah di Jakarta, Rabu (1/4/2026). (dan)








