INDOPOSCO.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, bahwa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 akan dilaksanakan secara tertib dan damai.
Aksi itu merupakan bagian dari hak demokratis yang dijamin oleh konstitusi, sekaligus bentuk tanggung jawab gerakan buruh dalam menyampaikan aspirasi secara bermartabat.
“Aksi ini adalah aksi konstitusional, damai, dan tertib. Kami pastikan seluruh peserta menjaga disiplin dan tidak melakukan tindakan anarkis,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Aksi May Day 2026 akan diikuti oleh anggota KSPI bersama organisasi inisiator pelanjut Partai Buruh, dengan jumlah peserta mencapai ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, tersebar di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota.
Di wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di depan gedung DPR RI mulai pukul 10.00 WIB, dengan estimasi sekitar 50.000 buruh akan hadir. Sementara itu, di berbagai daerah, aksi akan digelar di kantor gubernur maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Ia mengungkapkan, enam isu yang diangkat dalam May Day 2026 pada dasarnya merupakan pengulangan dari tuntutan tahun sebelumnya. Hal itu menunjukkan bahwa persoalan buruh belum menjadi prioritas pemerintah.
“Kalau tuntutannya sama seperti tahun lalu, artinya pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah buruh. Ini bukan sekadar kritik, ini alarm,” ujar Said Iqbal.
Isu pertama dan paling utama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara isu kedua adalah penolakan terhadap sistem outsourcing dan kebijakan upah murah yang dinilai semakin menguat.
Isu ketiga adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin nyata akibat situasi global dan kebijakan ekonomi domestik. Isu keempat adalah reformasi pajak yang berpihak pada buruh.
Isu kelima adalah mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sedangkan isu terakhir adalah pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. (dan)








