INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika konflik Timur Tengah.
Menurut Puan, kebijakan tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai fleksibilitas kerja semata, melainkan harus tetap menjamin kinerja pelayanan publik berjalan optimal.
“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari cepat atau tidaknya negara melayani rakyat,” ujar Puan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan WFH ASN sendiri merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang dirancang pemerintah sebagai langkah adaptif menghadapi situasi global, sekaligus mendorong efisiensi dan digitalisasi birokrasi. Pengalaman selama pandemi COVID-19 menjadi salah satu dasar penerapan kebijakan tersebut.
Namun demikian, Puan menegaskan bahwa indikator utama keberhasilan kebijakan ini sangat sederhana: apakah masyarakat tetap merasakan pelayanan publik berjalan dengan kecepatan yang sama meskipun pola kerja berubah.
“Yang dilihat masyarakat bukan ASN bekerja dari mana, tetapi apakah dokumen selesai tepat waktu, layanan tetap responsif, dan keputusan negara hadir tanpa jeda,” tegasnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga menilai, kebijakan WFH berpotensi menjadi bagian dari modernisasi birokrasi jika mampu menggeser orientasi dari kehadiran fisik menuju kinerja yang terukur. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan tanggung jawab dan pengawasan yang ketat.
Menurutnya, kepercayaan publik tidak ditentukan oleh perubahan aturan, melainkan oleh konsistensi pelayanan yang dirasakan masyarakat.
“Kepercayaan publik dibentuk dari apakah negara tetap bekerja dengan ritme yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya standar implementasi yang jelas serta sistem pengawasan yang efektif agar ASN tetap produktif meski bekerja dari luar kantor. Ia mengingatkan agar kebijakan yang bertujuan baik ini tidak menimbulkan dampak negatif akibat lemahnya kontrol.
“Jangan sampai fleksibilitas justru membuat pelayanan melambat. Itu yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.
DPR RI, lanjut Puan, pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah yang adaptif. Namun, ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut tata kerja aparatur negara. (dil)








