INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Penyidik kini menelusuri sejumlah aset milik tersangka yang diduga disamarkan dengan menggunakan nama orang lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026), mengatakan penelusuran aset tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Menurutnya, penyidik mendalami aset tersangka yang diatasnamakan kepada para saksi, di antaranya berupa tanah, bangunan, hingga kendaraan.
Lima saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman.
Kasus Berawal dari OTT KPK
Kasus yang menjerat mantan Kajari Hulu Sungai Utara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Dari operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, serta Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Satu Tersangka Sempat Melarikan Diri
Saat penetapan tersangka, hanya Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang langsung ditahan. Sementara itu, tersangka Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK pada 22 Desember 2025 dan kemudian langsung ditahan oleh penyidik KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Albertinus Napitupulu.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aset-aset milik tersangka yang diduga disamarkan dengan menggunakan nama pihak lain. (dam)








