INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah yang bersangkutan diamankan oleh tim internal Kejagung.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyampaikan pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.
Menurut Reda, selain Aspidum, beberapa kepala seksi juga turut diamankan dan diperiksa dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan dan beberapa kepala seksi sudah diamankan dan jabatannya langsung dicopot agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara objektif dan leluasa,” ujarnya di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Klarifikasi Dilakukan secara Tertutup
Reda menjelaskan bahwa bidang intelijen Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup.
Langkah awal yang dilakukan adalah mengamankan sumber daya manusia yang diduga terlibat, kemudian dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti, termasuk melalui rekaman CCTV maupun metode lainnya.
Ia menyebut proses pembuktian tidak mudah, namun jika laporan masyarakat kuat dan didukung minimal dua alat bukti yang sah, Kejaksaan Agung akan menindak tegas.
Bisa Berujung Etik atau Pidana
Reda menegaskan pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
Apabila hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana tetapi terdapat pelanggaran etik, maka kasus akan diserahkan ke bidang pengawasan internal.
Namun jika ditemukan unsur pidana seperti suap atau pemerasan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.
Diamankan sebelum Lebaran
Sebelumnya, Joko Budi Darmawan yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung dan dibawa ke Jakarta pada 18 Maret 2026, beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kejaksaan Agung menegaskan langkah tegas terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran bukan sekadar peringatan, karena sejumlah kasus serupa sebelumnya juga telah diproses hingga persidangan. (dam)








