INDOPOSCO.ID – Pemerhati sosial, Dewi Rahmawati Nur Aulia, menilai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) perlu diiringi dengan peningkatan kepatuhan platform digital.
Menurut Dewi, tantangan perlindungan anak saat ini bersifat struktural dan sistemik, sehingga tidak cukup untuk diwujudkan apabila hanya mengandalkan peran keluarga atau literasi digital semata.
“Selain dari peningkatan literasi digital yang ramah anak, kita juga harus memastikan kepatuhan sistem penyelenggara elektronik untuk menyediakan safe-by-design bagi pengguna di bawah umur, bukan hanya mengejar algoritma keterikatan,” ujar Dewi saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Ia menilai kehadiran PP Tunas dapat menjadi momentum untuk memperkuat tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
Dewi menyampaikan selama ini orientasi platform yang lebih menitikberatkan pada engagement berpotensi mengabaikan aspek keselamatan pengguna anak.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memastikan regulasi seperti PP Tunas tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga diikuti dengan pengawasan ketat terhadap kepatuhan platform digital. Dengan demikian, lanjutnya, perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif.
Implementasi PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. (bro)









