INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan sistem one way di Tol Trans Jawa mulai Rabu (18/3/2026) guna menjamin kelancaran arus mudik Lebaran. Kebijakan itu mencakup skala nasional maupun lokal pada titik-titik krusial.
Rekayasa lalu lintas satu arah itu diberlakukan di beberapa titik strategis Tol Trans Jawa untuk mengatasi peningkatan volume kendaraan. Dalam skema tersebut, pemberlakuan one way secara nasional dimulai dari Km 70 Tol Japek dan berakhir di Km 414 Tol Kalikangkung.
Sementara itu, skema one way lokal mengalami perpanjangan rute dari Km 414 Kalikangkung hingga Simpang Susun Salatiga Km 459 guna mempercepat pergerakan pemudik ke wilayah Jawa Tengah.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penerapan rekayasa lalu lintas tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terutama di tengah meningkatnya mobilitas warga.
“Jadi tentunya ini semua kita lakukan untuk kegiatan yang mulai, kita lihat tren meningkatnya arus baik di jalur tol maupun jalur kereta dan penyeberangan, semuanya dalam kondisi yang bisa diberikan pelayanan maksimal,” kata Sigit saat meninjau kesiapan Stasiun Tugu Yogyakarta dikutip Kamis (19/3/2026).
Di samping itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“Perhatikan keselamatan penumpang, manfaatkan rest area yang ada, dan siapkan pengemudi pengganti jika lelah. Sehingga perjalanan bisa lancar, aman, dan sampai tujuan dengan selamat,” ucap Sigit.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, bahwa rekayasa lalu lintas satu arah nasional di Tol Trans Jawa, akan berakhir tergantung dengan situasi lalu lintas arus mudik Lebaran 2026.
Menurutnya, rekayasa dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan ke arah Jawa Tengah dan lalu lintas normal akan diberlakukan lagi jika volume kendaraan sudah menyusut.
“Tentu kita lihat sampai seberapa jauh bangkitan dari kendaraan yang melakukan perjalanan mudik ini,” jelas Dudy terpisah di Gerbang Tol Cikampek, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (18/3/2026). (dan)








