• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06
in Headline
Aktivis

Aktivis pembela HAM Andrie Yunus. Foto: Dok KontraS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan, pihaknya telah menerima penyerahan empat tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus dari Denma Bais TNI.

BacaJuga:

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, yang pertama adalah inisial NDP, kemudian yang kedua inisial SL, kemudian yang ketiga inisial BHW, dan yang keempat adalah inisial ES,” kata Yusri di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ia mengemukakan bahwa empat terduga pelaku tersebut melancarkan aksinya pada Kamis (12/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Talang dan Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat. Pihaknya segera menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Jadi kita sejak kejadian itu, dari Intel, dari kita, sudah melaksanakan kegiatan penyelidikan,” tutur Yusri.

Saat ini, mereka telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani pendalaman di tingkat penyidikan. “Melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi,” tegas Yusri.

Empat terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras dijerat Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan berencana. Ancaman hukuman berdasarkan ayat (1) adalah 4 tahun penjara, dan jika mengakibatkan luka berat (ayat 2) ancamannya 7 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin menjelaskan bahwa empat terduga pelaku dengan peran yang berbeda-beda. Sebagian pelaku yang mengendarai sepeda motor sempat berpencar; ada yang menuju kawasan Matraman, Jakarta Timur, sementara yang lain melarikan diri ke arah Jakarta Selatan.

“Pascakejadian tim kami melakukan penelusuran kepada terduga pelaku yang melakukan pelarian ke arah berbeda,” jelas Iman terpisah di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).

Ada dua motor yang masing-masing berboncengan, dengan salah satunya nekat melawan arus dari Jalan Salemba ke arah Senen. Lokasi penyiraman air keras terhadap korban berada di Jalan Salemba I.

“Kemudian dari Senen menuju Jalan Kramat Raya, Kramat Raya menuju Tugu Tani, selanjutnya bergerak ke arah Stasiun Gondangdia dan menuju wilayah Jakarta Selatan,” ucap Iman.

Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dia mengalami luka bakar hingga 24 persen di sekujur tubuhnya. Luka bakar serius meliputi area wajah, dada, tangan kanan dan kiri, serta bagian mata. (dan)

Tags: air kerasAndrie YunusTNI

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17
Uang
Headline

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:46
bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44
kpkk
Headline

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09
kpk
Headline

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Drug Abuse via Vapes: Indonesian Lawmaker Urges Tighter Regulation and Oversight

Sabtu, 11 April 2026 - 15:46

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2497 shares
    Share 999 Tweet 624
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.