• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 15 Maret 2026 - 06:06
in Nasional
kpk

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono dalam kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk THR pribadi dan eksternal Forkopimda dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah tidak wajib memberikan sesuatu apa pun ke pihak eksternal, termasuk tunjangan hari raya (THR), setelah kasus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) yang diduga melakukan pemerasan untuk pemberian THR.

“Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

BacaJuga:

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Ia juga mengingatkan kembali bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang hari raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui SE tersebut, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan.

“Menjauhi praktik-praktik semacam ini (memberikan sesuatu ke pihak eksternal) merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” ucap Asep.

Pada kasus itu, Bupati Cilacap AUL diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang guna keperluan pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.

Pihak eksternal yang dimaksud adalah forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Adapun, uang dimintakan dari setiap perangkat daerah di kabupaten tersebut dengan target setoran Rp750 juta.

Padahal, pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun.

“Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” kata Asep.

Menurut KPK, penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan.

Di sisi lain, praktik tersebut dapat menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya, seperti meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan pengerjaan proyek di daerah.

Hal itu, tutur Asep, akan berdampak pada kerugian keuangan negara ataupun daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur, dalam hal ini di Kabupaten Cilacap.

“Pemberian THR ini juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat, sebagai salah satu unsur Forkopimda,” kata Asep menambahkan.

KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap. Untuk itu, KPK mengingatkan kepala daerah dan Forkopimda saling berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan penuh integritas.

“Demikian halnya sekretaris daerah sebagai pejabat senior dan karier di lingkungan pemerintah daerah seharusnya bisa menolak perintah dari kepala daerah yang dapat berdampak hukum dan juga bisa mengingatkan kepada kepala daerah, dalam hal ini bupatinya, bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum,” kata dia.

KPK pada Sabtu ini menetapkan Bupati Cilacap AUL dan Sekda Kabupaten Cilacap SAD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya untuk pemberian THR.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ney)

Tags: kepala daerahKPKPihak Eksternalthr

Berita Terkait.

siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30
demo
Nasional

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Senin, 6 April 2026 - 23:23
kai
Nasional

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Senin, 6 April 2026 - 22:52
baksar
Nasional

RDP Komisi III DPR RI, Legislator Ini Ungkap Pelanggaran Etik di Tubuh Polri

Senin, 6 April 2026 - 21:11
ptba
Nasional

Tahan Banting! PTBA Catat Lonjakan Produksi di Tengah Tekanan Global

Senin, 6 April 2026 - 20:02
mentrans
Nasional

Menteri Transmigrasi Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Senin, 6 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1062 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.