INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan, buronan kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Koko Erwin dibantu dua orang saat hendak kabur ke Malaysia, sebelum akhirnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury menyatakan, pihaknya meringkus total tiga orang dalam operasi pengejaran Ko Erwin tersebut.
“Jadi, yang diamankan sementara ada tiga, pertama atas nama dengan inisial A alias G diamankan di Riau, kemudian yang kedua ada atas nama inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai,” kata Kevin Leleury di Bandara Soetta, Tangerang usai menangkap Ko Erwin, Jumat (27/2/2026).
Ia mengemukakan, peran kedua orang yang diamankan tersebut adalah untuk memastikan Koko Erwin bisa lolos dari kejaran polisi dan masuk ke wilayah Malaysia.
“Dua-duanya berperan, agar DPO ini bisa kabur ke Malaysia jadi yang dua kami amankan berusaha membantu DPO,” ujar Kevin Leleury.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih proses penangkapan Koko Erwin, yang menjadi buron kasus narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga menjadi pemasok narkoba eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Koko Erwin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Dalam surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihaknya membawa Koko Erwin ke Bareskrim Polri untuk menggali keterangan dalam kasus narkotika. “Selanjutnya akan dibawa ke Bareskrim Dirtipid Narkoba menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kevin. (dan)








