INDOPOSCO.ID – Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) MS, yang diduga menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku hingga tewas dipastikan akan menghadapi pengadilan pidana.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyatakan, yang bersangkutan akan menjalani sidang etik profesi Polri terlebih dahulu di Polda Maluku ihwal kasus penganiayaan menewaskan pelajar MTs Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara pada Senin (23/2/2026).
“Iya, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidananya,” kata Rositah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi. Proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara tersebut pun diupayakan segera rampung.
“Pemeriksaan dan proses pemberkasan terkait dengan kasus pidananya dan diupayakan sesegera mungkin,” ujar Rositah.
Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 20 Februari 2026. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk kepentingan penyidikan pidana.
Sementara itu, proses sidang etik profesi Polri terhadap yang bersangkutan akan dilakukan siang ini dengan dihadiri oleh pihak keluarga korban.
“Untuk sidang akan dilaksanakan hari ini, jam 14.00 WIT dilaksanakan ruang sidang Bid Propam Polda Maluku,” jelas Rositah.
Insiden dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi sesudah salat Subuh pada Kamis (19/2/2026). Korban dan kakaknya dicegat oleh pelaku saat sedang melintas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren. Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm karena menuduh korban merupakan bagian dari rombongan balap liar yang sebelumnya melintas. (dan)









