INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan dorongan agar PT Pertamina (Persero) bersama seluruh subholding berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai agen resmi penyaluran seluruh produk Pertamina hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Pertamina di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
“Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina beserta subholding untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi agen dari seluruh produk Pertamina yang disalurkan ke desa dan kelurahan,” tegas Nurdin.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menilai pelibatan koperasi desa bukan sekadar memperluas jaringan distribusi energi, tetapi juga bagian dari transformasi tata kelola energi nasional agar lebih inklusif, transparan, dan tepat sasaran. Menurutnya, langkah ini sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Selain mendorong peran Kopdes Merah Putih, Komisi VI juga meminta Pertamina melakukan evaluasi terhadap agen LPG 3 kilogram yang telah ada. Penataan ulang dinilai penting guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan tepat sasaran dan mendukung optimalisasi peran koperasi desa dalam sistem distribusi energi nasional.
“Penataan ulang dan evaluasi agen LPG 3 kg perlu dilakukan demi memastikan distribusi tepat sasaran serta mendukung optimalisasi peran koperasi desa,” ujar Nurdin.
Dalam aspek pengawasan subsidi energi, Komisi VI DPR RI turut mendorong Pertamina berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pemangku kepentingan untuk menindak tegas oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Penindakan tersebut dianggap krusial untuk menjaga keadilan distribusi dan melindungi hak masyarakat penerima subsidi.
DPR juga meminta koordinasi lanjutan antara Pertamina dan Kementerian ESDM dalam menyelesaikan berbagai persoalan gas industri. Hal ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasokan energi bagi sektor industri nasional.
Dalam rapat tersebut, Komisi VI menyatakan menerima penjelasan dan mengapresiasi langkah Pertamina beserta subholding dalam menangani dampak bencana hidrometeorologi di Sumatera serta dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih.
Namun demikian, DPR memberikan sejumlah catatan strategis, termasuk perlunya peningkatan sumber daya dan mitigasi risiko menghadapi dinamika serta disrupsi bisnis energi. Optimalisasi rantai pasok, mulai dari aset kilang, logistik, hingga distribusi harus juga menjadi perhatian guna meningkatkan kapasitas pengolahan dan pelayanan energi nasional.
Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR RI meminta PT Pertamina (Persero) beserta subholding menyampaikan jawaban tertulis secara lengkap dan komprehensif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja atas seluruh pertanyaan dan masukan yang disampaikan dalam RDP. (dil)










