INDOPOSCO.ID – Polri resmi menonaktifkan sementara Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait viralnya kasus Hogi Minaya.
Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam proses audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada kegaduhan di tengah masyarakat serta menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT yang digelar pada hari ini, Jumat (30/1/ 2026), menghasilkan kesepakatan antarpeserta untuk merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman. Langkah tersebut diambil guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan lanjutan hingga tuntas.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, bahwa langkah penonaktifan itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi sorotan publik setelah menyampaikan sikap institusinya dalam penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret hingga berujung dua orang meninggal dunia. (dan)







