INDOPOSCO.ID – Pemerintah berjanji mengevaluasi pemberian kuota impor daging sapi reguler yang dikeluhkan para pelaku usaha swasta pada Maret 2026. Janji itu disampaikan untuk menjawab desakan peninjuan kembali jatah kuota impor yang dipangkas drastis tinggal 30.000 ton, dari 180.000 ton pada 2025.
Hal itu dikemukakan sejumlah pengurus asosiasi perdagingan yang mendatangani Kantor Menteri Koordinator bidang Pangan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Mereka mendatangani Kantor Menko urusan Pangan setelah minggu sebelumnya menyambangi Kementerian Pertanian untuk menanyakan masalah yang sama ke Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Namun, saat mendatangani Ditjen PKH, Kementan, para pelaku usaha tidak mendapat jawaban memuaskan. Apalagi, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) I Ketut Wirata mengaku angka kuota impor bukan berasal dari mereka.
“Mereka mengatakan soal angka bukan berasal dari sini (Kementan, rer), tapi hasil Rakortas mengenai Neraca Komoditas,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana.
Itu sebabnya, pengusaha pun mendatangani Kantor Menko urusan Pangan sebagai koordinator masalah pangan.
Rencananya, pertemuan dijadualkan pada Senin (19/1/2026), namun dibatalkan, sebelum akhirnya diterima Deputi bidang Koodinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono pada Selasa (20/1/2026).
“Kami menyampaikan surat keberatan pemberian kuota dalam penetapan Neraca Komoditas daging sapi reguler pada 2026 sebanyak 30.000 ton. Jumlah ini sangat jauh dari kuota yang diberikan tahun lalu sebesar 180.000 ton,” ujar Teguh.
Yang jadi masalah, pemangkasan kuota itu dilakukan tanpa ada sosialisasi, konsultasi maupun dialog sedikitpun dengan pelaku usaha. Hal ini dinilai berbeda dengan praktik yang lazim dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
“Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat bahwa proses perumusan kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan strategis sektor pangan,” tandas Teguh.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna.
Dia malah menyebut keputusan pemerintah ini mengancam kelangsungan hidup pengusaha dan berpotensi besar terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Karena dengan jatah impor 30.000 ton yang dibagi kepada 105 pelaku usaha itu paling hanya cukup untuk 2 bulan saja,” tandasnya.
Dia menilai pemerintah harusnya berlaku adil dan tidak menimbulkan praktik monopoli yang dilakukan oleh BUMN.
Apalagi, kinerja BUMN dalam mengimpor daging reguler pun masih perlu dipertanyakan mengingat jatah impor daging tahun 2025 ternyata tidak sanggup direalisasikan.
“Tahun lalu mereka dapat jatah impor daging reguler 100.000 ton, tapi berapa yang terealisasi? Hanya sedikit,” ujar Marina.
Dia juga menilai kebijakan pemerintah untuk stabilisasi harga daging di dalam negeri — dengan menugaskan BUMN mengimpor daging kerbau India — sampai kini juga belum tercapai.
“Tapi, bukannya melakukan evaluasi, pemerintah malah memberi tambahan ijin untuk impor sapi Brasil dan daging sapi reguler yang selama ini menjadi porsi pelaku usaha swasta untuk memasok pasar Horeka dan industri olahan daging. Ini kan kebijakan yang tidak adil buat pelaku usaha maupun konsumen,” tandas Marina.
Berdasarkan Neraca Komoditas daging sapi reguler 2026, kuota impor total mencapai 297.000 ton. Jumlah itu terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain.
Semua kuota itu diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara pelaku swasta yang berjumlah 105 perusahaan hanya mendapat 30.000 ton. Sisa 17.000 ton lagi adalah jatah untuk daging industri.
Menurut Teguh, pemerintah harus menghitung dampak dari pemangkasan peran pelaku usaha yang selama ini sudah mendukung semua program pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan daging nasional, peningkatan populasi sapi, Program MBG dan peningkatan konsumsi protein hewani di Indonesia.
“Terutama untuk konsumen hotel, restoran dan katering (Horeka) serta industri yang selama ini dipasok pelaku usaha dengan persaingan usaha yang sehat antarpelaku usaha,” paparnya.
Tatang sendiri yang dicoba dihubungi wartawan melalui aplikasi WhatsApp tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.
Yang jelas, Teguh menilai penetapan kuota tahun ini tidak memenuhi amanah perundangan dan peraturan yang baik, sehingga menimbulkan persepsi tidak adanya kepastian hukum serta kepastian berusaha. Hal ini pada gilirannya dapat menyurutkan iklim investasi dan mengganggu target pertumbuhan ekonomi 8% yang telah dicanangkan pemerintah.
Sementara itu, Kantor Menko urusan Pangan sendiri, kata Marina, tidak memberi jawaban yang memuaskan saat ditanya alasan pemangkasan kuota impor 2026.
“Pak Tatang hanya menjelaskan bahwa pengurangan kuota impor untuk meningkatkan impor sapi hidup yang memiliki nilai tambah (added value),” ujarnya.
Namun saat didesak agar ada peninjauan ulang keputusan Neraca Komoditas daging sapi reguler, Tatang menjanjikan bahwa kuota 30.000 ton akan ditinjau ulang pada Maret 2026.
“Pak Tatang mengatakan akan ada peninjauan pada Maret melalui mekanisme peninjauan tiga bulanan,” ungkap Teguh.
Terkait alokasi impor 30.000 ton yang telah diberikan, pelaku usaha minta pemerintah untuk segera memproses dan mengeluarkan Perizinan Impor-nya (PI) di Kementerian Perdagangan.
Pengusaha, lanjut Teguh, berharap tidak terulang lagi kasus atau penundaan penerbitan surat persetujuan impor seperti tahun lalu.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sendiri telah menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan PI karena impor daging sapi sudah ditetapkan dalam Neraca Komoditas.
“Kalau sudah diputuskan dalam Neraca Komoditas, ya tinggal kita terbitkan (perizinan impor, red),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Teguh juga mengungkapkan, Kantor Menko bidang Pangan akan membentuk kelompok kerja (Pokja) masalah daging yang menyertakan pelaku usaha untuk mencari tahu berapa kebutuhan impor daging sapi reguler.
Selain APPHI dan APPDI, asosiasi yang mendatangi Kantor Menko urusan Pangan adalah National Meat Processor Association (NAMPA) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI). Mereka menyampaikan surat keberatan mengenai Neraca Komoditas Daging Sapi Reguler 2026 kepada Menko urusan Pangan Zulkifli Hasan. (ibs)









