INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengungkapkan temuan modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (PMI). Modus tersebut melalui surat ancaman hukum kepada calon pekerja dan keluarganya.
Ia menilai, praktik penggunaan surat izin suami atau wali yang memuat klausul intimidatif dan pelepasan hak menuntut merupakan bentuk manipulasi hukum yang sangat merugikan PMI dan keluarganya.
“Ini adalah modus yang berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat dan menekan keluarga PMI dalam posisi rentan,” tegas Netty melalui gawai, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, bahwa penempatan pekerja migran, khususnya sektor domestik ke negara yang masih berstatus moratorium, merupakan pelanggaran hukum.
“Oleh karena itu, segala bentuk surat atau pernyataan yang digunakan untuk melegitimasi praktik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
“Surat dengan klausul ‘tidak menuntut’ justru menjadi indikator kuat adanya upaya menghilangkan tanggung jawab hukum pihak penyalur. Ini harus diwaspadai bersama,” sambungnya.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang bergerak cepat melakukan penindakan terhadap agen ilegal serta berkoordinasi dengan Satgas TPPO Polri. Termasuk upaya penelusuran jaringan dan konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal.
“Langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah perlu terus diperkuat, seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran,” ungkapnya.
Menurut dia, literasi hukum dan informasi mengenai jalur resmi penempatan pekerja migran menjadi kunci pencegahan TPPO. “Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat desa untuk memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi yang benar sejak awal,” terangnya.
“Perlindungan pekerja migran bukan hanya soal keberangkatan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka serta keluarganya,” imbuhnya. (nas)








