INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menetapkan rangkaian jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/sederajat di 2026.
TKA mulai dari pendaftaran, simulasi, hingga pelaksanaan asesmen. Rencana pelaksanaan TKA tersebut akan dirancang terintegrasi dengan Asesmen Nasional (AN).
“Ini sebagai instrumen pemetaan capaian akademik murid secara nasional dan tidak digunakan sebagai penentu kelulusan murid,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan, pengembangan TKA untuk jenjang SD/ MI/ sederajat dan SMP/MTs/ sederajat merupakan kelanjutan dari kebijakan pemetaan akademik yang telah diterapkan pada jenjang pendidikan menengah. TKA bertujuan menyediakan data objektif dan komprehensif mengenai capaian belajar murid sebagai dasar perbaikan pembelajaran dan pengambilan kebijakan pendidikan berbasis data.
“TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” katanya.
Mu’ti menambahkan pada jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat TKA akan disinergikan dengan Asesmen Nasional (AN) dengan karakteristik dan pendekatan penilaian yang disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik. (nas)









