INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menekankan aspek perlindungan pekerja migran Indonesia tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan, meski menargetkan penempatan 500 ribu pekerja migran Indonesia pada tahun 2026.
“Ini akan menjadi tugas dan tanggungjawab Kementerian P2MI bagaimana kita bisa peningkatan sisi penempatan pekerja migran, tanpa mengesampingkan perlindungan,” kata Direktur Jenderal Penempatan Kemenerian P2MI Ahnas usai acara Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2025).
Sebab fenomena pekerja migran ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa dan pemenuhan hak-hak dasar para pekerja di luar negeri.
Status non-prosedural membuat mereka berada di ‘ruang gelap’ yang jauh dari jangkauan bantuan kekonsuleran. Hal itu menuntut kolaborasi lintas sektoral memberantas sindikat penyalur ilegal, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai risiko besar mengintai di balik keberangkatan tanpa dokumen resmi.
“Pekerja ‘kaburan’ adalah merupakan menjadi salah satu pekerja unprosedural, yang ini membahayakan bagi diri sendiri dan bagi negara penempatan,” ujar Ahnas.
Ia menegaskan seluruh pekerja migran wajib dilibatkan dalam uji kompetensi teknis maupun bahasa sebelum keberangkatan, sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas kerja mereka di luar negeri.
“Di awal sebelum keberangkatan itu kita lakukan seluruh pekerja migran kita libatkan dalam uji kompetensi. Baik kompetensi teknis maupun bahasa yang kita lakukan dalam rangka peningkatan kualitas bekerja,” ungkap Ahnas.
Pemerintah secara resmi menargetkan penempatan 500 ribu pekerja migran Indonesia terampil pada tahun 2026. Langkah itu merupakan bagian dari program strategis Presiden Prabowo Subianto mengoptimalkan potensi tenaga kerja Indonesia di kancah internasional. (dan)








