• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Proses 5 Ribuan Dokumen Perizinan Usaha Penangkapan Ikan di Desember 2025

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 18 Desember 2025 - 14:34
in Nasional
WhatsApp Image 2025-12-18 at 14.25.38

Ilustrasi Kapal Tertambat di Pelabuhan, sebanyak 5.151 dokumen perizinan berusaha perikanan tangkap telah diproses, baik itu untuk perizinan baru, perubahan, maupun perpanjangan/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa proses layanan perizinan berusaha perikanan tangkap termasuk perpanjangan izin usaha perikanan tangkap di tahun 2026 mulai berjalan lancar dan tanpa kendala. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian usaha serta menjaga pertumbuhan sektor perikanan tangkap nasional yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menanggapi adanya statemen bahwa perijinan usaha perikanan tidak dikeluarkan. Menurutnya hal itu hanya hoaks dan narasi diciptakan oknum tertentu agar masyarakat nelayan resah dan menyalahkan KKP.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Disampaikan bahwa pelayanan perizinan terus dilakukan secara optimal melalui sistem perizinan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. DJPT juga secara aktif melakukan pendampingan serta koordinasi dengan para pelaku usaha guna memastikan seluruh proses perpanjangan izin dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan semuanya berjalan lancar dan tanpa kendala. Pemerintah hadir memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan pengelolaan perikanan tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mengingat terjadinya bencana maka memang diprioritaskan untuk proses perizinan daerah terdampak bencana di Sumatra,” ujar Lotharia Latif melalui siaran resmi di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Di bulan ini sampai dengan tanggal 17 Desember, sebanyak 5.151 dokumen perizinan berusaha perikanan tangkap telah diproses, baik itu untuk perizinan baru, perubahan, maupun perpanjangan. Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha. DJPT memastikan bahwa seluruh permohonan yang memenuhi ketentuan akan diproses tepat waktu.

“Bahkan di akhir tahun ini jumlah verifikator izin kami tambah empat kali lipat dari biasanya dan bekerja penuh setiap hari termasuk di hari libur, semata untuk memastikan proses layanan perizinan termasuk perpanjangan perizinan berusaha dapat berjalan optimal,” ujar Latif.

Lebih lanjut, Lotharia Latif menegaskan bahwa kelancaran proses perizinan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban PNBP menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola perikanan yang bertanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.

“Kami tegaskan kembali PNBP itu adalah salah satu instrumen negara untuk memastikan distribusi manfaat dari eksploitasi sumber daya sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Hasil dari PNBP dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan, termasuk bantuan kepada nelayan kecil, bahkan 80% di antaranya dikelola langsung pemerintah daerah,” tutur Latif.

Ditjen Perikanan Tangkap terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban PNBP, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing. (ney)

Tags: KKPPenangkapan IkanPerizinan Usaha

Berita Terkait.

riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58
Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah
Nasional

Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50
Haji
Nasional

War Tiket Haji Tranformasi Kebijakan Pemerintah Pangkas Masa Antrean

Sabtu, 11 April 2026 - 12:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.