INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan tunggakan atau masuk dalam kategori residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2023 sebanyak 5 ribu bidang.
Dari 7 ribu bidang yang nasuk kategori residu itu sebanyak 5 ribu bidang sudah berhasil diselesaikan dan diserahkan kepada pemohon.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi kepada INDOPOSCO, Kamis (18/12/2025).
“Penyebab adanya tunggakan PTSL tahun lalu akibat miss komunikasi dan data tanah atau surat warkah yang tidak lengkap sehingga saat itu tidak bisa diproses,” jelasnya. Dia mengatakan, pihaknya terus aktif menyelesaikan residu tersebut dengan meningkatkan pola komunikasi dengan para pemohon. “Alhamdulillah, kita ada progress. Semoga ke depannya semakin cepat kita selesaikan sisa residunya,” kata dia.
Seto menegaskan, penyelesaian residu PTSL merupakan bentuk tanggung jawab pihaknya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hingga tahap terakhir.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh sertipikat hingga benar-benar diterima oleh masyarakat.
Penyelesaian sertifikat residu PTSL ini menandai kewajiban pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah di dua desa tersebut telah terpenuhi sepenuhnya,” ujarnya.
Selain itu, saat ini Kantah Kota Tangerang Selatan juga sudah melakukan koordinasi dan sinkronisasi data pertanahan dengan Pemkot Tangerang Selatan.
“Kita harap dengan sinkronisasi ini bisa menekan konflik terkait pertanahan,” pungkasnya. (yas)









