• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK akan Panggil Gus Alex dan Fuad Hasan Mansyhur Usai Periksa Yaqut

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 17 Desember 2025 - 10:20
in Headline
alex

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour setelah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025.

“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, maka tentu nanti akan dilakukan pemanggilan ya untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan hari ini (Selasa, 16/12),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (16/12/2025) malam.

BacaJuga:

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Budi menjelaskan KPK masih akan memanggil dua orang yang dicegah ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, karena perlu menganalisis terlebih dahulu keterangan dari Yaqut.

“Jadi, dari pemeriksaan malam ini (Selasa, 16/12), akan dilakukan analisis baik oleh KPK maupun oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan KPK membutuhkan keterangan dari Gus Alex dan Fuad karena dinilai penting dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (dam)

Tags: Fuad Hasan MansyhurGus AlexKPKMantan Menagyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17
Uang
Headline

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:46
bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44
kpkk
Headline

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09
kpk
Headline

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Drug Abuse via Vapes: Indonesian Lawmaker Urges Tighter Regulation and Oversight

Sabtu, 11 April 2026 - 15:46

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2497 shares
    Share 999 Tweet 624
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.