INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, para pelaku pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau mata elang (matel) yang tewas di Kalibata, Jakarta Selatan tidak menggunakan senjata apapun alias tangan kosong. Hal itu diketahui dari hasil visum luar jasad korban.
“Saat dilihat dari visum luar, karena pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan otopsi, sehingga dilakukan visum luar, ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ia kembali menegaskan, hasil visum tersebut tidak ditemukan penggunaan benda berbahaya. Selanjutnya, penanggung jawab penyampaian hasil tersebut secara resmi seharusnya adalah pihak dokter yang melakukan pemeriksaan.
“Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum. Sebenarnya itu adalah dokter yang harus menyampaikan,” ujar Budi Hermanto.
Total ada enam tersangka pengeroyokan terhadap dua matel tersebut yakni, Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan, Bripda AM. Keenam aparat penegak hukum itu bertugas di Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapsi mulai Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memasukkan perbuatan enam anggota polisi dalam kategori pelanggaran berat.
Selanjutnya, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 13 Huruf M.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perbuatan mereka dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
“Maka terhadap enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Trunoyudo terpisah di Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam. (dan)









