INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menegaskan bahwa KPU siap melaksanakan bentuk pemilihan lppappkepala daerah apa pun yang diputuskan pemerintah dan DPR, termasuk jika Pilkada kembali dipilih melalui DPRD.
“Dalam hati dan isi kepala tujuh komisioner KPU pasti beda-beda preferensinya. Tetapi faktanya, mau sistem apa pun yang diimplementasikan, ya itu yang kami jalankan,” ujar Mellaz di Lombok, Selasa (9/12/2025).
Mellaz menekankan bahwa KPU bukan lembaga yang menentukan model Pilkada, melainkan memastikan penyelenggaraan berjalan sesuai indikator yang telah ditetapkan. Salah satu indikator penting adalah kesiapan logistik pada hari pemungutan suara.
Ia mencontohkan Pemilu 2024 yang berjalan lebih baik dibanding 2019, khususnya terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hanya dilakukan satu kali dan membuat distribusi logistik lebih tertata.
“Misalnya, pada hari H semua logistik tersedia di lebih dari 800 ribu TPS. Tahun 2024 itu jauh lebih baik karena DPT tidak direvisi berkali-kali seperti 2019,” jelasnya.
Mellaz juga menyoroti peningkatan keselamatan petugas pemilu. Menurut dia, jumlah petugas yang meninggal dunia pada Pemilu 2024 turun drastis hingga hampir 80 persen dibanding Pemilu 2019. Partisipasi pemilih pun disebut tetap terjaga.
Ke depan, KPU tengah menyusun peta jalan penyelenggaraan pemilu yang lebih komprehensif dengan pendekatan pentahelix, melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Tarikannya banyak. Variabel pencalonan seperti apa, gradasinya seperti apa—semua sedang kami susun,” ujar Mellaz.
Wacana Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan mempertimbangkan usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Usul tersebut muncul sebagai respons terhadap tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah dalam sistem pemilu langsung.
Prabowo menilai demokrasi perwakilan semacam itu juga digunakan di beberapa negara lain. “Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih gubernurnya dan bupatinya? Selesai,” katanya dalam pidato HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jumat (5/12/2025).
Sementara, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan bahwa terkait pelaksanaan Pilkada akan diatur di RUU Pemilu yang prioritas dibahas pada 2026 karena tahapan pemilu akan dimulai pada 2027.
“Prolegnas kita tahun depan adalah RUU pemilu. Karena tahapan pemilu sudah masuk di 2027, jadi harus dimulai,” katanya.
Meski begitu, RUU Pilkada berpotensi tak akan dibahas dalam waktu dekat. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135 telah memerintahkan agar pilkada digelar terpisah dengan pemilu nasional.
Karenanya, kata Dede, Komisi II belum memastikan apakah RUU Pilkada akan masuk dalam kodifikasi RUU Pemilu yang akan dibahas 2026.
“Belum. Tapi bisa saja masuk paket pemilu. Kita belum mulai,” kata dia. (dil)









