• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berkaca Kasus WO, YLKI Minta Pemerintah Sahkan Amandemen UU Perlindungan Konsumen

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 9 Desember 2025 - 15:25
in Nasional
bunga

Ilustrasi pernikahan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kasus penipuan oleh Wedding Organizer (WO) ini menjadi fenomena gunung es, karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan tidak ada kanal pengaduan untuk konsumen.

“Ini menyebabkan kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret, sehingga patut diduga, kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi,” ungkap Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo melalui gawai, Selasa (9/12/2025).

BacaJuga:

Periksa Truk, Bea Cukai Malang Temukan 172.800 Batang Rokok Ilegal dalam Kemasan Sabun

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Ia meminta pemerintah membuka posko pengaduan WO untuk menginventarisir dan membantu upaya penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen. Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa.

“Kami mendorong agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan Amandemen UU Perlindungan Konsumen untuk memperkuat posisi konsumen,” katanya.

“Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa. Utamanya soal pertanggung jawaban dan pemulihan kerugian konsumen,” imbuhnya.

Ia mendorong kasus tersebut untuk ditindak melalui proses pidana, sehingga memberikan efek jera tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban.

Sebelumnya, baru-baru ini publik dihebohkan oleh kasus Wedding Organizer (WO) yang tidak bertanggung jawab, akibatkan banyak pasangan pengantin mengalami kerugian.

Bahkan parahnya di hari H pernikahan, catering yang sudah dibayar tidak datang sesuai yang diperjanjikan. (nas)

Tags: UU Perlindungan Konsumenwedding organizerYLKI:

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nasional

Periksa Truk, Bea Cukai Malang Temukan 172.800 Batang Rokok Ilegal dalam Kemasan Sabun

Rabu, 29 April 2026 - 14:06
Fauzan
Nasional

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:44
Perwira
Nasional

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:24
Tanam-Pohon
Nasional

Sinergi KKP Tingkatkan Kualitas Ekosistem Karbon Biru di Pesisir Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 11:33
Molis
Nasional

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Rabu, 29 April 2026 - 11:23
Mendikdasmen
Nasional

Posko Pendampingan TKA, Pastikan Pelaksanaan Secara Nasional Tertib

Rabu, 29 April 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2542 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.