INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kasus penipuan oleh Wedding Organizer (WO) ini menjadi fenomena gunung es, karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan tidak ada kanal pengaduan untuk konsumen.
“Ini menyebabkan kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret, sehingga patut diduga, kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi,” ungkap Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo melalui gawai, Selasa (9/12/2025).
Ia meminta pemerintah membuka posko pengaduan WO untuk menginventarisir dan membantu upaya penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen. Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa.
“Kami mendorong agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan Amandemen UU Perlindungan Konsumen untuk memperkuat posisi konsumen,” katanya.
“Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa. Utamanya soal pertanggung jawaban dan pemulihan kerugian konsumen,” imbuhnya.
Ia mendorong kasus tersebut untuk ditindak melalui proses pidana, sehingga memberikan efek jera tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban.
Sebelumnya, baru-baru ini publik dihebohkan oleh kasus Wedding Organizer (WO) yang tidak bertanggung jawab, akibatkan banyak pasangan pengantin mengalami kerugian.
Bahkan parahnya di hari H pernikahan, catering yang sudah dibayar tidak datang sesuai yang diperjanjikan. (nas)









