• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berkaca Kasus WO, YLKI Minta Pemerintah Sahkan Amandemen UU Perlindungan Konsumen

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 9 Desember 2025 - 15:25
in Nasional
bunga

Ilustrasi pernikahan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kasus penipuan oleh Wedding Organizer (WO) ini menjadi fenomena gunung es, karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan tidak ada kanal pengaduan untuk konsumen.

“Ini menyebabkan kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret, sehingga patut diduga, kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi,” ungkap Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo melalui gawai, Selasa (9/12/2025).

BacaJuga:

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Ia meminta pemerintah membuka posko pengaduan WO untuk menginventarisir dan membantu upaya penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen. Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa.

“Kami mendorong agar pemerintah segera membahas dan mengesahkan Amandemen UU Perlindungan Konsumen untuk memperkuat posisi konsumen,” katanya.

“Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa. Utamanya soal pertanggung jawaban dan pemulihan kerugian konsumen,” imbuhnya.

Ia mendorong kasus tersebut untuk ditindak melalui proses pidana, sehingga memberikan efek jera tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban.

Sebelumnya, baru-baru ini publik dihebohkan oleh kasus Wedding Organizer (WO) yang tidak bertanggung jawab, akibatkan banyak pasangan pengantin mengalami kerugian.

Bahkan parahnya di hari H pernikahan, catering yang sudah dibayar tidak datang sesuai yang diperjanjikan. (nas)

Tags: UU Perlindungan Konsumenwedding organizerYLKI:
Berita Sebelumnya

Prabowo Dukung Wacana Pilkada Dipilih Melalui DPRD, Begini kata KPU

Berita Berikutnya

Aksi Peduli Aceh, Pegadaian bersama Pemprov Aceh Berangkatkan Bantuan Logistik dan Relawan Kesehatan

Berita Terkait.

zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
kayu
Nasional

Warga Korban Banjir Sumatera Boleh Pakai Kayu Hanyut untuk Bangun Rumah

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:09
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.35.06
Nasional

Zero Accident Berkelanjutan, PEP Ramba Field Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:30
Berita Berikutnya
gadai

Aksi Peduli Aceh, Pegadaian bersama Pemprov Aceh Berangkatkan Bantuan Logistik dan Relawan Kesehatan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.