INDOPOSCO.ID – Pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan pasca-bencana banjir dan longsor di Sumatera. Perusahaan itu harus mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mendatangi sejumlah perusahaan yang dimaksud, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” kata Hanif Faisol dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Ia juga melakukan inspeksi udara dan darat di DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana, serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
“DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” ujar Hanif.
Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menambahkan, hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar,” ungkap Rizal Irawan.
Bencana banjir dan longsor menerjang tiga provinsi di Sumatera yakni, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Banyak rumah dan bangunan rusak parah, serta ribuan orang meninggal dunia. Di sisi lain, desakan pertanggung jawaban korporasi atas bencana ekologis itu pernah disuarakan Walhi. (dan)









