INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah, seperti Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. SE ini ditujukan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV.
“SE ini untuk memastikan proses akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan civitas academica PTKI terdampak bencana banjir dan longsor, seperti di Aceh, Sumut dan Sumbar,” kata Direktur Pendidikan Tinggi, Keagamaan Islam (Kemenag) Sahiron dalam keterangan, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan, bahwa situasi bencana telah mengakibatkan sejumlah akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus. Karena itu, diperlukan langkah cepat agar kegiatan akademik tetap dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka dan para dosen tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat,” katanya.
Relaksasi ini, dikatakan Sahiron, dapat diberikan dalam beberapa bentuk, di antaranya: penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran dengan model yang paling memungkinkan, penyesuaian evaluasi pembelajaran, hingga kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran mahasiswa dan dosen.
Sahiron meminta seluruh PTKI melakukan asesmen cepat serta segera menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik. PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual dan tindak lanjut kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.
“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal,” tegasnya.
“Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya. (nas)









