INDOPOSCO.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangatlah vital dan menjadi penentu kualitas pembangunan di level desa secara menyeluruh.
Pasalnya, badan dari perwujudan demokrasi di tingkat desa ini berfungsi menjadi mitra Kepala Desa dalam melakukan fungsi sebagai perwakilan, legislasi, dan pengawasan tata kelola di dalam pemerintahan desa.
“Saya setuju tadi dengan Bung Fery (Ketum PABDSI), karena BPD ini sangat penting. Dan dia dinamisasi di tingkat desa itu sangat luar biasa. Sangat menentukan segala sesuatu di desa bersama-sama dengan kepala desa,” tegas mantan Wakil Ketua MPR RI itu saat memberi arahan dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Persatuan Anggota BPD se-Indonesia (PABDSI), yang diadakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (25/11/2025).
“BPD memiliki fungsi legislasi yang vital, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa,” imbuh mantan Anggota DPR RI itu.
Lebih lanjut, Mendes Yandri juga menambahkan, BPD juga memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial di desa.
Selain melaksanakan fungsi itu semua, BPD juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
“Perdes adalah instrumen hukum yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat desa, sehingga kualitas dan relevansinya sangat bergantung pada kecermatan BPD,” papar Menteri asal Bengkulu Selatan ini.
Di sisi lain, Mendes Yandri juga menegaskan siap memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan BPD se-Indonesia melalui proses legislasi Undang-Undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan.
Sebab menurutnya, proses melahirkan UU adalah hasil kerja sama yang erat antara DPR dan Pemerintah, di mana DPR memegang kekuasaan utama dalam membentuk UU, dan Pemerintah terlibat dalam pembahasan serta pengesahan untuk menciptakan produk hukum yang mengikat dan berlaku secara sah.
Mendes Yandri juga menilai, kinerja BPD sangatlah kompleks, dinamis, bahkan kadang tak mengenal waktu. Karenanya, sudah sepatutnya negara hadir dalam menjamin kesejahteraan para anggota BPD, sebab mereka adalah pilar utama bagi pembangunan di desa.
“Nah saya setuju, kesejahteraan BPD yang kerjanya siang malam ini diperjuangkan. Karena desa ini jadi primadona dan subjek pembangunan, saya kira kita perlu memperjuangkan kesejahteraan BPD se-Indonesia,” bebernya.
“Karena itu mesti ada Undang-Undang antara Pemerintah dan DPR. Tidak bisa dari pemerintah saja, mesti melalui persetujuan DPR,” pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan. Sementara Mendes Yandri hadir didampingi Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani, dan Kepala BPI Kemendes PDT Mulyadin Malik. (srf)





















