INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) saat ini mengalami kekurangan personel yang signifikan, menciptakan tantangan strategis serius dalam pembangunan dan pemerataan sumber daya manusia (SDM) di seluruh wilayah.
Jumlah personel yang tercatat sebanyak 372.169 orang, jumlah tersebut dinilai belum mampu sepenuhnya mengimbangi beban tugas kepolisian semakin kompleks.
Kebijakan zero growth atau bahkan minus growth yang ditetapkan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk menjaga keseimbangan belanja pegawai dan operasional turut memperparah situasi.
Perwira Urusan Subbagian Perencanaan Anggaran Bagian Perencanaan Biro Kebijakan Strategis Staf Sumber Daya Manusia Kepolisian Indonesia (Polri) Ranu Asmoro mengusulkan, perlunya perubahan mendasar dalam sistem perencanaan anggaran penerimaan personel.
Data penerimaan Pendidikan Pengembangan Pegawai Negeri Pada Polri (Dikbang PNPP) dalam 5 tahun terakhir menunjukkan ketidakseimbangan antara alokasi anggaran, kuota penerimaan, dan jumlah pendaftar.
Tahu 2022: Anggaran Rp136,8 miliar, kuota 24.064 orang, pendaftar 172.516 dengan rasio 1:7,17. Tahun 2023: Anggaran naik menjadi Rp193,1 miliar, kuota 25.625, pendaftar 158.581, rasio turun menjadi 1:6,19.
Tahun 2024: Anggaran melonjak ke Rp280 miliar, kuota 25.725, pendaftar 167.743, rasio 1:6,52. Tahun 2025: Anggaran turun ke Rp216,5 miliar, kuota anjlok ke 7.000, pendaftar 142.266, rasio melonjak drastis menjadi 1:20,32 — rasio tertinggi dalam lima tahun.
Tahun 2026: Anggaran kembali turun menjadi Rp155,6 miliar untuk kuota 10.800 orang, namun data pendaftar belum tercatat. Dari data tersebut terlihat bahwa besaran anggaran tidak selalu selaras dengan jumlah pendaftar maupun kebutuhan kuota.
Melihat ketidaksesuaian tersebut, Ranu Asmoro menilai perlu adanya formula proporsional berbasis kuota dan jumlah pendaftar dalam menentukan alokasi anggaran.
Menurutnya, formula tersebut penting. Di antaranya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan APBN, memastikan transparansi dan akuntabilitas, menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan dinamika jumlah pendaftar, mendukung pembangunan kekuatan SDM Polri secara berkelanjutan.
“Dengan keterbatasan kemampuan keuangan negara, Polri membutuhkan sistem penganggaran yang lebih adaptif dan proporsional,” kata Ranu dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia menekankan pentingnya regulasi baru berbasis rasio kuota dan jumlah pendaftar. “Regulasi berbasis rasio kuota dan jumlah pendaftar akan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa alokasi anggaran seleksi lebih tepat guna,” jelas Ranu. (dan)








