INDOPOSCO.ID – Insiden terbakarnya uang tunai senilai Rp4,6 miliar yang diangkut kendaraan Cash In Transit (CIT) milik PT SSI di Sulawesi Barat masih menjadi perbincangan hangat publik. Peristiwa yang terjadi pada pertengahan pekan lalu itu menimbulkan banyak pertanyaan mengenai sejauh mana perbankan bertanggung jawab dalam mengawasi operasional vendor pengelola uang.
Kendaraan pengangkut tersebut diketahui terbakar setelah api tiba-tiba muncul dari bagian mesin, tanpa adanya tanda-tanda kerusakan sebelumnya. Dalam hitungan menit, uang tunai miliaran rupiah yang dibawa ludes dilalap api.
Kehebohan publik pun mengerucut pada suatu persoalan, yakni sejauh mana bank wajib mengawasi proses operasional vendor, dan batasan apa saja yang perlu dipahami publik terkait pemisahan peran?
Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan bahwa bank pada dasarnya memiliki kewajiban untuk melakukan seleksi dan pengawasan terhadap mitra kerja, namun tidak sampai mengendalikan seluruh keputusan operasional di lapangan.
“Sebagai prinsipal, bank berkewajiban melakukan seleksi, penilaian risiko, dan pemantauan berkala atas mitra kerja. Tetapi bank tidak mengendalikan setiap keputusan operasional di lapangan,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Rabu (19/11/2025).
Ia menerangkan bahwa bank menetapkan standar minimal yang harus dipenuhi perusahaan pengelola uang, mulai dari spesifikasi kendaraan dan perlindungan, jumlah serta kualifikasi petugas pengawal, prosedur rute dan komunikasi, hingga tata cara penanganan keadaan darurat.
“Semua ketentuan itu tertuang dalam dokumen prosedur dan perjanjian tingkat layanan. Pengawasan dilakukan melalui audit bersama, laporan insiden, dan evaluasi kinerja,” jelasnya.
Namun demikian, Pardede menegaskan bahwa terdapat batas tegas yang tidak boleh dilanggar bank terkait ranah operasional.
“Bank tidak mungkin dan tidak diperkenankan mengatur langsung keputusan detail di lapangan, misalnya pilihan jalur ketika terjadi kemacetan mendadak, keputusan detik per detik saat ada ancaman, atau tindakan spontan ketika terjadi kebakaran,” tuturnya.
Menurutnya, di sinilah pentingnya pemahaman publik mengenai pemisahan peran antara bank sebagai prinsipal dan vendor sebagai pelaksana teknis.
“Bank bertanggung jawab memilih mitra yang kredibel, menyusun kontrak yang kuat, dan melakukan pengawasan berkala. Sementara itu, pelaksanaan teknis harian, termasuk keselamatan operasional, adalah domain perusahaan pengelola uang serta aparat penegak hukum,” tambahnya.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa keamanan pengangkutan uang bukan hanya soal regulasi, tetapi juga kesiapan teknis di lapangan, sebuah mata rantai yang harus solid dari hulu hingga hilir. (her)








