INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya ialah pakar telematika Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan status hukum dilakukan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi ahli ihwal perkara tersebut.
“Menetapkan delapan orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” kata Asep Edi Suheri di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dari delapan tersangka itu dibagi dua klaster. Lima tersangka yang masuk ke dalam klaster pertama, yang terdiri ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
“Tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP juncto Ayat 2 UU ITE,” jelas Asep.
Sedangkan klaster kedua ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah inisial RS, RHS, dan TT. “Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal UU ITE,” imbuh Asep.
Polda Metro Jaya mengklaim bahwa penyidik telah bertindak profesional, proporsional, transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini, pihaknya akan berkoordinasi Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Presiden ke-7 RI Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan secara resmi melaporkan lima pihak berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah dan hoaks yang mencemarkan kehormatan kepala negara.
Sbanyak 24 video dan 24 objek terkait dugaan penyebaran fitnah telah turut dilaporkan oleh Jokowi. “Dugaan pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak, dengan inisial yang dapat disebutkan antara lain RS, RS, ES, T, dan K,” ucap Yakub terpisah di Polda Metro Jaya Rabu (30/4/2025). (dan)









