• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Dilianto - Editor Dilianto -
Jumat, 7 November 2025 - 12:29
in Headline
roysur

Pakar telematika Roy Suryo. Foto: Dok Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya ialah pakar telematika Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan status hukum dilakukan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi ahli ihwal perkara tersebut.

BacaJuga:

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

“Menetapkan delapan orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” kata Asep Edi Suheri di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Dari delapan tersangka itu dibagi dua klaster. Lima tersangka yang masuk ke dalam klaster pertama, yang terdiri ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

“Tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP juncto Ayat 2 UU ITE,” jelas Asep.

Sedangkan klaster kedua ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah inisial RS, RHS, dan TT. “Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal UU ITE,” imbuh Asep.

Polda Metro Jaya mengklaim bahwa penyidik telah bertindak profesional, proporsional, transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini, pihaknya akan berkoordinasi Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Presiden ke-7 RI Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan secara resmi melaporkan lima pihak berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah dan hoaks yang mencemarkan kehormatan kepala negara.

Sbanyak 24 video dan 24 objek terkait dugaan penyebaran fitnah telah turut dilaporkan oleh Jokowi. “Dugaan pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak, dengan inisial yang dapat disebutkan antara lain RS, RS, ES, T, dan K,” ucap Yakub terpisah di Polda Metro Jaya Rabu (30/4/2025). (dan)

Tags: ijazah palsuJokowipolda metero jayaRoy Suryo

Berita Terkait.

KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.