INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan oleh UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Kasus itu diduga berawal dari praktik ‘jatah preman’ yang menyasar proyek jalan dan jembatan. Total ada 10 orang yang ditangkap bersama Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (4/11/2025). Di balik proses hukum itu terdapat cerita memalukan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sempat bersembunyi di sebuah warung kopi, untuk menghindari kejaran penyidik yang hendak menangkapnya.
“Tim KPK selanjutnya bergerak mencari saudara AW, yang diduga bersembunyi. Bahwa kemudian, Tim KPK berhasil mengamankan saudara AW di salah satu kafe di Riau,” kata Johanis Tanak di Jakarta dikutip, Kamis (6/11/2025).
Penyidik KPK bahkan membekuk orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tata Maulana alias TM yang tak jauh dari lokasi penangkapan itu.
“Tim KPK juga mengamankan saudara TM selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi,” tutur Johanis Tanak.
Setelah mengamankan Abdul Wahid dan Tata Maulana, tim KPK secara paralel bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah politikus PKB itu di wilayah Jakarta Selatan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” ungkap Johanis Tanak.
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 dan mengamankan 9.000 pound sterling dan 3.000 USD dengan total yang diamankan dari tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar.
Tiga tersangka itu ialah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Para tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(dan)









