INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Bandung memeriksa dua aparatur sipil negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung Tumpal H. Sitompul mengatakan pemanggilan dua ASN tersebut sebagai pengembangan dari pemeriksaan beberapa saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah dilakukan pada Kamis (30/10).
“Ya ada sejumlah saksi yang sedang diperiksa. Kalau untuk hari ini ada dua orang saksi,” kata Tumpal di Bandung, Jumat.
Tumpal menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi lainnya, termasuk Wali Kota Bandung Muhammad Farhan apabila dibutuhkan dalam proses membantu penyidikan.
“Tidak tertutup kemungkinan (akan dipanggil),” katanya.
Namun, ia menyatakan Kejari Kota Bandung belum menjadwalkan Muhammad Farhan untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Belum (menjadwalkan). Siapa pun yang ada relevansi dan urgensinya dalam rangka kepentingan untuk mengungkap peristiwa pidana ini, (akan diperiksa),” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Kota Bandung akan bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan.
“Kami memahami bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” katanya.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil akan memberikan kejelasan dan kepastian sekaligus menjadi momentum bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk semakin memperkuat komitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, tanpa intervensi dalam bentuk apa pun,” katanya. (gin)









