INDOPOSCO.ID – Kasus pelanggaran etik penggunaan jet pribadi oleh Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai sorotan. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Menurut Doli, meski pelanggaran etik itu telah ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU tetap harus melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam hal tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran publik.
“Komisi II hanya memiliki kewenangan melakukan evaluasi dan pengawasan anggaran. Jadi fokus kami adalah memastikan agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Doli kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, jika nanti ada agenda pemanggilan KPU maupun DKPP, pembahasan akan berpusat pada evaluasi dan perbaikan mekanisme penggunaan dana negara.
Terkait adanya laporan lanjutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Doli berharap kasus ini tidak berkembang menjadi perkara hukum.
“Saya berharap ini tidak masuk ke ranah pidana, tidak ada unsur korupsi. Kita semua tentu ingin lembaga penyelenggara pemilu ini tetap menjaga integritasnya,” tegasnya.
Politikus Golkar itu juga mengungkap, saat masih menjabat Ketua Komisi II, pihaknya sudah pernah menegur pimpinan KPU atas penggunaan jet pribadi yang dinilai berlebihan dan tidak pantas di tengah kondisi ekonomi rakyat.
“Kami sudah kasih teguran dalam rapat resmi, dan meminta KPU menyiapkan pertanggungjawaban yang transparan. Harapannya, kesadaran itu tumbuh agar hal seperti ini tidak diulangi lagi,” ucapnya.
Doli menilai, pengalaman ini menjadi pelajaran penting bagi Komisi II DPR untuk lebih teliti dalam memeriksa usulan program dan rincian anggaran mitra kerja, terutama yang berkaitan langsung dengan tahapan pemilu.
Sebagai informasi, DKPP dalam putusan perkara Nomor 178-PKE-DKPP tertanggal 21 Oktober 2025, mengungkap bahwa penyewaan jet pribadi untuk rombongan KPU RI selama Pemilu 2024 sebanyak 59 kali yang menelan biaya hingga Rp46 miliar. Putusan tersebut kini tengah dikaji oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi. (dil)
 
 
			 
			 
 
					








