INDOPOSCO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu terkait kesulitan yang dialami sebagian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam mengakses pendanaan dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) setelah terbitnya aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Purbaya menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berada di bawah kewenangan langsung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan menjadi ranah pihak perbankan.
“Bukan dari saya (jika Kopdes memang kesulitan mengakses pendanaan), kan dari Himbara-nya. Saya enggak tahu seperti apa harusnya. Dia (Kopdes) harusnya diskusi dengan Himbara-nya,” ujar Purbaya kepada awak media usai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom bertema ‘Resiliensi Ekonomi Domestik Sebagai Fondasi Menghadapi Gejolak Dunia’ di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, Purbaya menilai bahwa keputusan bank dalam menyalurkan pembiayaan tentu dilandaskan pada prinsip profesionalisme dan penilaian komersial terhadap kelayakan proyek.
“Saya pikir itu kan pasti perbankan melihat dan menilai, proyeknya profitable apa enggak. Karena mereka basisnya profesional, komersial dan profesional,” jelasnya.
Meski begitu, Purbaya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi langsung dengan pihak Himbara jika dalam waktu dekat belum ada solusi atas kendala yang dihadapi.
“Saya enggak tahu seperti apa masalahnya, tapi nanti harusnya kalau seminggu enggak jalan, saya ketemu mereka deh,” tambahnya.
Dengan pernyataan tersebut, Purbaya menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes Merah Putih berjalan sesuai tujuan, sembari tetap menghormati mekanisme perbankan yang berbasis prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. (her)







