INDOPOSCO.ID – PT Pelindo Regional 2 Banten (Pelindo) memfasilitasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) Tahap 3. Bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan regulasi pemerintah sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pelabuhan.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Lt. 2, Gedung Kantor Pelindo Regional 2 Banten (Pelabuhan Ciwandan) ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan utama, termasuk pelaku usaha, cargo owner, Perusahaan Pengurusan Jasa Transportasi (PPJT), perusahaan pelayaran, dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Acara ini diawali dengan sambutan dari General Manager PT Pelindo Regional 2 Banten, Benny Ariadi, dilanjutkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Cilegon, Chairul Andrian, dan sambutan serta pembukaan dari Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Sri Sugy Atmanto.
Dalam sambutannya, General Manager PT Pelindo Regional 2 Banten, Benny Ariadi, menyatakan komitmen penuh pihaknya dalam mendukung implementasi regulasi baru ini. Menurutnya, aturan ini sangat krusial untuk meningkatkan standar pelayanan kepelabuhanan.
“Kami di Pelindo Regional 2 Banten mendukung penuh dan siap memfasilitasi implementasi PAB Tahap 3. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pelabuhan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Benny Ariadi di Kantor Pelindo Regional 2 Banten, Rabu (28/10).
Benny menekankan bahwa sistem PAB Tahap 3 ini akan menjadi rujukan utama dalam proses penerbitan akses masuk barang ke dalam area pelabuhan. Ia pun berharap sinergi tiga pilar Pelindo sebagai operator, Kemendag sebagai regulator, dan KPK sebagai pengawas ini dapat terus dilanjutkan dan diperkuat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Sri Sugy Atmanto, menjelaskan latar belakang program ini. Bimtek ini berfokus pada sosialisasi dua regulasi dari Kementerian Perdagangan yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penahapan Pelabuhan untuk Penerapan Nomor Laporan PAB dan PAB Konsolidasi untuk Penerbitan Akses Masuk Barang ke Dalam Area Pelabuhan.
“Kolaborasi dan fasilitas dari Pelindo 2 Regional Banten melalui bimtek ini sangat membantu pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan di pelabuhan yang transparan dan akuntabel,” kata Sri.
Sementara itu, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK, Aditya Mardi Saputra yang merupakan salah satu dari narasumber sosialisasi Bimtek ini menegaskan bahwa implementasi sistem PAB ini sejalan dengan amanat Stranas PK.
“Stranas PK fokus pada perbaikan tata kelola, dan salah satu titik rawannya ada di pelabuhan. Digitalisasi dan penertiban alur barang melalui sistem PAB yang terintegrasi ini adalah langkah konkret untuk menutup celah korupsi dan pungutan liar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi data yang dihasilkan dari sistem PAB akan sangat penting untuk membangun ekosistem logistik nasional yang lebih sehat dan berintegritas. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga dari Kementerian Perdagangan, KPK, dan Pelindo Regional 2 Banten ini merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan hal tersebut.
Program bimtek implementasi PAB tahap 3 ini diisi oleh beberapa narasumber yang relevan seperti Wahyu Irawan sebagai Penata Kelola Teknologi dan Informasi, Sub Direktorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut Ditlala Kementerian Perhubungan, Bobby Normansyah sebagai Penata Layanan Operasional Tk.III Lembaga National Single Window (LNSW), Dimas Hariyanto Sudarpi sebagai Senior Officer Perencanaan Enterprise Pelindo, dan Aditya Mardi Saputra sebagai Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK. (ibs)









