• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Serukan Pemulihan Psikologis dan Sosial Korban Pencabulan AKBP Fajar

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11
in Nasional
fajar

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma saat mengikuti sidang etik di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong proses pemulihan kondisi mental dan sosial bagi tiga anak perempuan, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

“Komnas HAM juga menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial bagi para korban anak terus didampingi secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait,” kata Ketua Komisi Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

BacaJuga:

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Selain itu, menginginkan adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan eksploitasi anak sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM sebelumnya.

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak, tidak adanya impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan ke wenangan sebagai aparat negara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan pada 21 Oktober 2025.

Putusan itu dinilai telah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Komnas HAM berharap putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ucap Anis Hidayah.

Ia menambahkan, vonis tersebut memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat. “Negara melalui aparat penegak hukumnya telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual,” imbuh Anis Hidayah. Diketahui tiga anak menjadi korban kekerasan seksual AKPB Fajar yakni IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). (dan)

Tags: AKBP FajarKomnas HAMpencabulan

Berita Terkait.

ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12
menag
Nasional

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Rabu, 22 April 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.