• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Serukan Pemulihan Psikologis dan Sosial Korban Pencabulan AKBP Fajar

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11
in Nasional
fajar

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma saat mengikuti sidang etik di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong proses pemulihan kondisi mental dan sosial bagi tiga anak perempuan, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

“Komnas HAM juga menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial bagi para korban anak terus didampingi secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait,” kata Ketua Komisi Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

BacaJuga:

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Selain itu, menginginkan adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan eksploitasi anak sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM sebelumnya.

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak, tidak adanya impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan ke wenangan sebagai aparat negara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan pada 21 Oktober 2025.

Putusan itu dinilai telah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Komnas HAM berharap putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ucap Anis Hidayah.

Ia menambahkan, vonis tersebut memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat. “Negara melalui aparat penegak hukumnya telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual,” imbuh Anis Hidayah. Diketahui tiga anak menjadi korban kekerasan seksual AKPB Fajar yakni IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). (dan)

Tags: AKBP FajarKomnas HAMpencabulan
Berita Sebelumnya

Pasangan Muda Tanpa Perencanaan, DPR: Keluarga Itu Pusat Kesejahteraan Sosial

Berita Berikutnya

Banten Kian Dilirik Investor, Wagub Dimyati Pastikan Permudah Perizinan

Berita Terkait.

tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
dimyati

Banten Kian Dilirik Investor, Wagub Dimyati Pastikan Permudah Perizinan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.