INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong proses pemulihan kondisi mental dan sosial bagi tiga anak perempuan, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
“Komnas HAM juga menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial bagi para korban anak terus didampingi secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait,” kata Ketua Komisi Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, menginginkan adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan eksploitasi anak sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM sebelumnya.
Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak, tidak adanya impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan ke wenangan sebagai aparat negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan pada 21 Oktober 2025.
Putusan itu dinilai telah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Komnas HAM berharap putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ucap Anis Hidayah.
Ia menambahkan, vonis tersebut memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat. “Negara melalui aparat penegak hukumnya telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual,” imbuh Anis Hidayah. Diketahui tiga anak menjadi korban kekerasan seksual AKPB Fajar yakni IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). (dan)








