• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Serukan Pemulihan Psikologis dan Sosial Korban Pencabulan AKBP Fajar

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11
in Nasional
fajar

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma saat mengikuti sidang etik di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong proses pemulihan kondisi mental dan sosial bagi tiga anak perempuan, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

“Komnas HAM juga menyerukan agar pemulihan psikologis dan sosial bagi para korban anak terus didampingi secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait,” kata Ketua Komisi Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, menginginkan adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan aplikasi daring yang berpotensi dimanfaatkan eksploitasi anak sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM sebelumnya.

Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak, tidak adanya impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan ke wenangan sebagai aparat negara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan pada 21 Oktober 2025.

Putusan itu dinilai telah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Komnas HAM berharap putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ucap Anis Hidayah.

Ia menambahkan, vonis tersebut memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat. “Negara melalui aparat penegak hukumnya telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual,” imbuh Anis Hidayah. Diketahui tiga anak menjadi korban kekerasan seksual AKPB Fajar yakni IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). (dan)

Tags: AKBP FajarKomnas HAMpencabulan
Previous Post

Pasangan Muda Tanpa Perencanaan, DPR: Keluarga Itu Pusat Kesejahteraan Sosial

Next Post

Banten Kian Dilirik Investor, Wagub Dimyati Pastikan Permudah Perizinan

Related Posts

KKP
Nasional

Gerilya ke Kampus, KKP Ajak Gen-Z Jaga Kesehatan Laut

Sabtu, 1 November 2025 - 21:10
Whoosh
Nasional

Kasus Whoosh Seret Pemerintah Sebelumnya, Pengamat Ungkap Dugaan Korupsi

Sabtu, 1 November 2025 - 18:07
1002078294
Nasional

Kemenkes Sebut Ada 2 Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Mental

Sabtu, 1 November 2025 - 16:07
WhatsApp Image 2025-11-01 at 14.34.12
Nasional

BNPB Minta Pemda Cek Kondisi Pohon di Pinggir Jalan untuk Mencagah Pohon Tumbang

Sabtu, 1 November 2025 - 15:28
1002077659
Nasional

Bali United vs Persib: Maung Bandung Terhambat Satu Ganjalan

Sabtu, 1 November 2025 - 13:50
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. Foto: Dokumen Kementerian P2MI
Ekonomi

Purna Migran Sulit Berdaya: Sinergi Mukhtarudin-Ferry Terlambat atau Kunci Perubahan?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:35
Next Post
dimyati

Banten Kian Dilirik Investor, Wagub Dimyati Pastikan Permudah Perizinan

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Ampas Teh

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.