• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Indonesia akan Pulangkan WNI Napi Terorisme dari Filipina tahun Depan

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:15
in Nasional
yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) dari Filipina terkait kasus terorisme, Taufiq Rifqi, pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan Taufiq dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan di Filipina karena kasus pengeboman sejumlah hotel di Cotabato, Filipina.

“Ini mungkin pada tahun depan bisa kami laksanakan” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pemulangan Taufiq, menurutnya, lebih mudah dilaksanakan karena jumlahnya hanya satu orang sehingga tidak akan sulit untuk ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Tanah Air yang saat ini mengalami kelebihan kepadatan.

Selain itu saat masuk penjara, kata dia, Taufiq masih sangat muda, yakni berumur 22 tahun, di mana saat ini sudah berumur 44 tahun, sehingga sudah dihukum selama seumur hidupnya jika berdasarkan hukum Indonesia.

Namun di Filipina, hukuman seumur hidup berarti dihukum selama 40 tahun penjara atau lebih. Terkait hal itu, Menko menuturkan Taufiq telah mengajukan grasi namun ditolak oleh pemerintah Filipina.

“Kalau dikembalikan ke sini ya bisa di-appeal kepada Mahkamah Agung RI atau bisa juga dimohonkan grasi kepada presiden kita,” tuturnya.

Di sisi lain, Yusril mengaku sudah berbicara dengan Menteri Kehakiman Filipina terkait pemulangan Taufiq, yang direspons dengan pernyataan akan memulangkan Taufiq kapan pun jika pemerintah Indonesia melakukan permohonan resmi.

Dikatakan bahwa hal tersebut seiring dengan pemerintah Indonesia yang telah memulangkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina.

Mary Jane merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010.

Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010. Mary Jane dipulangkan dari Indonesia ke Filipina pada pertengahan Januari 2025.

Pemulangan Mary Jane merupakan bagian dari kesepakatan penting antara pemerintah Indonesia dan Filipina melalui penandatanganan pengaturan praktis atau practical arrangement oleh Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024.

Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.

Adapun terdapat empat ketentuan penting dalam pengaturan praktis itu. Pertama, penghormatan terhadap kedaulatan hukum.

Dalam ketentuan itu, kedua belah pihak menegaskan penghormatan terhadap sistem hukum masing-masing negara. Dengan demikian, kesepakatan tersebut tidak mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, termasuk putusan pengadilan Indonesia yang berlaku dalam kasus Mary Jane.

Ketentuan kedua, pelaksanaan hukuman. Setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur Filipina.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Ketentuan ketiga, yakni larangan masuk kembali ke Indonesia. Setelah pemindahan, Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia.

Ketentuan keempat, yaitu akses informasi. Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan pelaksanaan hukuman Mary Jane setelah dipindahkan. (bro)

Tags: filipinaNapi TerorismePemerintah IndonesiaPulangkan WNI
Previous Post

Pemerintah Siapkan 1 Juta Hektare Lahan Singkong untuk E10

Next Post

Hayoung Apink Comeback Setelah 3 Tahun Lewat Peluncuran Channel YouTube Pribadi

Related Posts

whooshhh
Nasional

Prabowo Diminta Percepat Restrukturisasi Utang Whoosh, Setop Jebakan Sunk Cost Fallacy

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:57
kkpp
Nasional

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin di Sorong Papua

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:14
kkp
Nasional

KKP Gelar Aksi Laut Sehat Bebas Sampah di Pulau Terluar Kepri

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:02
kurnia
Nasional

Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU Usai Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:48
gea
Nasional

BPKP Komitmen Perkuat Pengawasan Digital di Sektor Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:48
migas
Nasional

PT Sinar Prapanca: Mitra Strategis Keamanan untuk Industri Migas dan Energi Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:46
Next Post
apink

Hayoung Apink Comeback Setelah 3 Tahun Lewat Peluncuran Channel YouTube Pribadi

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.