INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR Amin Ak mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) segera menuntaskan dugaan pelanggaran melibatkan fintech Dana Syariah (Danasyariah.id), serta memastikan hak-hak korban segera dipulihkan.
Laporan masyarakat terus berdatangan dan menunjukkan banyak investor kehilangan dana, kesulitan menarik modal, hingga tidak memperoleh kejelasan atas hasil investasi mereka.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat menjadi korban praktik fintech yang tidak transparan. OJK harus melakukan investigasi menyeluruh, audit forensik, dan memastikan dana korban dikembalikan,” kata Amin Ak di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan aduan masyarakat, modus yang diduga dilakukan mencakup penggunaan aplikasi palsu (phishing), janji imbal hasil tinggi yang tidak terealisasi, serta keterlambatan penarikan dana tanpa kejelasan.
Sejumlah pengguna juga mengeluhkan kurangnya transparansi sistem di platform Dana Syariah, seperti data pembayaran tidak sinkron, saldo dana yang tidak diperbarui, hingga status proyek berbeda dari kondisi sebenarnya.
“Kasus seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip amanah, keadilan, dan transparansi,” ujar Amin.
Ia menekankan, perlunya langkah tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan agar masyarakat tetap percaya terhadap sistem keuangan syariah nasional.
Meski demikian, Ia menghargai penjelasan Direktur Utama Taufiq Aljufri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menyampaikan penyebab keterlambatan pengembalian dana para lender. Pihak DSI diminta memenuhi janjinya mempercepat penyelesaian kewajiban kepada para lender.
Sedangkan untuk menenangkan masyarakat, Amin pun meminta OJK membentuk tim khusus untuk menyelidiki potensi penyimpangan dan mempertimbangkan penangguhan sementara aktivitas Dana Syariah sampai hasil audit diumumkan secara terbuka.
“DSN-MUI juga diminta, melakukan audit kepatuhan syariah untuk memastikan operasional Dana Syariah sesuai prinsip syariah yang berlaku,” imbuh politikus PKS itu.(dan)