INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menemukan 327 data pemilih anomali dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025.
Menurut Wiwid Puspitasari, selaku Koodrinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Demak, penemuan ratusan data anomali itu adalah hasil verifikasi data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) di tahun 2025 ini pasca-penilu 2024.
“Dari hasil rapat pleno triwulan pada Bulan Juli, kami menemukan 327 data anomali. Yaitu data yang tidak padan antara DP4 dengan data DPT (daftar pemilih tetap) di Pemilu 2024. Hingga temuan data ini harus kami lakukan validasi,” kata Wiwid kepada INDOPOSCO.ID di kantor Bawaslu Demak, Jateng, bersama Tim Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Kamis (16/10/2025).
Data anomali itu, kata Wiwid, didapat dari 15 kecamatan yang ada di wilayah Demak. Untuk kategori antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, data pemilih yang ternyata sudah meninggal, begitupula sebaliknya yang hidup ternyata dinyatakan meninggal, data pemilih yang sudah sesuai Kartu Keluarga (KK) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) tapi tidak masuk database kependudukan, NIK sama tapi beda nama, hingga data atau NIK tidak ditemukan dalam database kependudikan.
“Dari kategori tersebut, kami kemudian terus melakukan validasi dan berdasar pleno triwulan pada tanggal 2 Oktober lalu hingga proses verifikasi di hari ini, data yang tersisa menjadi 167 pemilih anomali,” ucap Wiwid .
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Demak, Kusfitra Martyasih, menjelaskan bahwa kesulitan atau kendala pihaknya dalam melakukan verifikasi data di antaranya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengecek identitas dirinya di kantor desa setempat.
“Biasanya mereka baru mengurus hal itu kalau ada keterkaitan dengan bansos (bantuan sosial),” ujarnya.
Selain itu, ucap Kusfitra, ada sejumlah pesantren yang kurang memberikan kesadaran kepada para santrinya untuk memiliki KTP di saat usia 17 tahun, sehingga berpotensi kehilangan hak memilih.
“Ada juga kami temukan beberapa santri ataupun lulusan pesantren yang usianya sudah cukup memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum melakukan perekaman e-KTP atau data kependudukan karena fokus dengan ilmu akherat,” uvapnya.
Meski begitu, Kusfitra, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran menyatakan temuan data anomali ini tidak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. “Dari PDPB 2025 ini bukan pelanggaran, karena belum dalam proses tahapan pemilu 2029,” tandasnya.
Lebih lanjut, baik Wiwid maupun Kusfitra menjelaskan bahwa selain melakukan verifikasi data dengan pengawasan langsung uji petik di lapangan, pihaknya juga melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi.
“Apa yang dilakukan oleh Bawaslu Demak adalah pencegahan dengan sosialisasi ke sekolah, pesantren, komunitas serta even acara. Intinya apapun perkumpulan kita turun sosialisasi ke masyarakat,” ucap Wiwid.
“Serta kami melakukan pengaktifan Saka Adyasta. Yang tugasnya menjadi relawan dalam memberikan informasi ke masyarakat dalam kepemiluan,” pungkasnya. (dil)








